Pajak UMKM 2026: PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026, Status PKP, PPh 23 & PPh Badan
Panduan pajak UMKM 2026 per jenis usaha: siapa yang masih bisa memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026, PPh badan dan Pasal 31E untuk CV/PT, kapan wajib PKP, PPh 23, serta kalender setor-lapor bulanan dan tahunan.
Oleh Tim Solvy · Tim produk & implementasi Solvy
Pajak UMKM 2026 tidak lagi sama untuk semua bentuk usaha. Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, tarif PPh final 0,5% dari omzet hanya bisa dipakai orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT yang baru terdaftar langsung memakai tarif umum PPh badan dan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Panduan ini disusun per jenis usaha. Isinya: pajak penghasilan yang berlaku, kapan Anda wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pajak yang harus Anda potong dari pembayaran ke pihak lain, dan kalender setor-lapor bulanan serta tahunan.
Ringkasan: siapa yang masih bisa memakai PPh final 0,5%
PP 20/2026 mengubah PP 55/2022. Tarif 0,5% dan batas omzet (peredaran bruto) Rp4,8 miliar setahun tidak berubah. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya dan berapa lama.
| Jenis usaha | PPh final 0,5%? | Jangka waktu | Omzet s.d. Rp500 juta tidak kena PPh? | Pembukuan |
|---|---|---|---|---|
| Orang pribadi (termasuk usaha dagang/UD perorangan) | Ya, bila omzet ≤ Rp4,8 miliar | Tanpa batas waktu | Ya | Cukup pencatatan |
| PT Perorangan (didirikan 1 orang) | Ya, bila omzet ≤ Rp4,8 miliar | Tanpa batas waktu | Tidak | Wajib pembukuan |
| Koperasi | Ya, bila omzet ≤ Rp4,8 miliar | Paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar | Tidak | Wajib pembukuan |
| CV, firma, PT biasa yang baru terdaftar | Tidak | — | Tidak | Wajib pembukuan |
| CV, firma, PT yang sudah memakai 0,5% sebelum PP 20/2026 | Ya, sampai sisa jangka waktunya habis | PT 3 tahun, CV/firma 4 tahun (aturan PP 55/2022) | Tidak | Wajib pembukuan |
Dua informasi lama yang masih sering beredar kini sudah tidak tepat: "PPh final UMKM berakhir 2025" dan "PPh final diperpanjang sampai 2029". Untuk orang pribadi dan PT Perorangan, batas waktunya dihapus. Wajib pajak orang pribadi yang jangka 7 tahunnya habis pada 2024 atau 2025 tetap dapat memakai 0,5% melalui ketentuan peralihan PP 20/2026.
Satu hal lagi: PPh final hanya mengatur pajak penghasilan. Status PKP dan kewajiban memungut PPN berjalan terpisah, dibahas di bagian tersendiri di bawah.
Orang pribadi: usaha perorangan, toko, dan UD
Bagi pemilik toko, warung, atau usaha dagang atas nama pribadi, skema 0,5% relatif sederhana. Pokok aturannya:
- PPh final = 0,5% × omzet bulanan, selama total omzet setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Batas ini dihitung kumulatif sejak Januari, bukan per bulan.
- Omzet suami-istri dihitung gabungan, termasuk omzet PT Perorangan yang mereka dirikan.
- Pajak disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan kode billing 411128-420 yang dibuat di Coretax (menu Pembayaran). Menurut penjelasan DJP, setoran ini sudah dianggap sebagai pelaporan SPT Masa.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas berbasis keahlian (dokter, advokat, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dan sejenisnya) tidak termasuk skema ini. Untuk profesi digital seperti kreator konten, mintalah konfirmasi ke konsultan pajak.
Memakai 0,5% tidak berarti bebas mencatat. Orang pribadi pengguna PPh final tetap wajib pencatatan (PMK 81/2024): omzet per bulan (dirinci per usaha bila lebih dari satu), biaya yang terkait, serta harta dan kewajiban. Catatan ini menjadi dasar SPT Tahunan dan bahan jawaban bila ada pertanyaan dari kantor pajak.
Contoh perhitungan orang pribadi
Toko bangunan milik Ibu Sari (contoh) beromzet Rp75 juta per bulan, atau Rp900 juta setahun.
| Bulan | Omzet kumulatif | Omzet yang kena PPh | PPh final 0,5% |
|---|---|---|---|
| Januari–Juni | s.d. Rp450 juta | Rp0 | Rp0 |
| Juli | Rp525 juta | Rp25 juta | Rp125.000 |
| Agustus–Desember | s.d. Rp900 juta | Rp75 juta per bulan | Rp375.000 per bulan |
| Total setahun | Rp900 juta | Rp400 juta | Rp2.000.000 |
Pada Juli, hanya Rp25 juta yang melewati batas Rp500 juta, sehingga PPh-nya Rp125.000. Mulai Agustus, seluruh omzet bulanan dikenai 0,5%.
PT Perorangan: 0,5% tanpa batas waktu, tanpa fasilitas Rp500 juta
PT Perorangan (perseroan yang didirikan oleh satu orang) mendapat perlakuan yang mirip dengan orang pribadi, dengan dua perbedaan penting:
- Tidak ada bagian omzet Rp500 juta yang bebas PPh. Fasilitas itu hanya untuk orang pribadi. PPh final dihitung sejak rupiah pertama.
- Wajib pembukuan, karena PT Perorangan adalah wajib pajak badan. Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) dilampirkan pada SPT Tahunan Badan.
Dengan omzet yang sama seperti contoh di atas (Rp900 juta setahun), PT Perorangan membayar 0,5% × Rp900 juta = Rp4.500.000 setahun, atau Rp375.000 setiap bulan.
CV, firma, dan PT: PPh badan 22% dan fasilitas Pasal 31E
Untuk CV, firma, dan PT biasa yang baru terdaftar, pajak penghasilan tidak lagi dihitung dari omzet. Pajaknya dihitung dari laba fiskal (penghasilan kena pajak/PKP), yaitu laba menurut pembukuan setelah koreksi fiskal.
- Tarif umum PPh badan 22% (UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b, sebagaimana diubah UU HPP).
- Fasilitas Pasal 31E UU PPh: badan dalam negeri dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas PKP dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Jadi, untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, tarif efektifnya 11%.
- Fasilitas ini diterapkan sendiri (self-assessment) di SPT Tahunan, tanpa permohonan. Menurut DJP, fasilitas ini bukan pilihan: bila memenuhi syarat, wajib dipakai.
- Bila rugi, tidak ada PPh badan yang terutang. Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba tahun-tahun berikutnya, paling lama 5 tahun.
Contoh perhitungan PPh badan
Contoh A — CV Maju Jaya (contoh): omzet Rp3 miliar, laba fiskal Rp300 juta. Seluruh omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga seluruh PKP mendapat fasilitas: 11% × Rp300 juta = Rp33.000.000.
Contoh B — PT Sinar Niaga (contoh): omzet Rp12 miliar, laba fiskal Rp1,2 miliar.
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| PKP yang mendapat fasilitas | (Rp4,8 miliar ÷ Rp12 miliar) × Rp1,2 miliar | Rp480.000.000 |
| PKP tanpa fasilitas | Rp1,2 miliar − Rp480 juta | Rp720.000.000 |
| PPh atas bagian fasilitas | 11% × Rp480 juta | Rp52.800.000 |
| PPh atas sisa PKP | 22% × Rp720 juta | Rp158.400.000 |
| PPh badan terutang | Rp211.200.000 |
Angsuran PPh 25
Badan yang memakai tarif umum membayar angsuran PPh 25 setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Secara umum, besarnya adalah PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak (misalnya PPh 23 yang dipotong pelanggan), lalu dibagi 12. Untuk tahun pertama setelah beralih dari PPh final, cara menghitungnya berbeda karena belum ada PPh terutang tahun lalu dengan tarif umum. Hitunglah bersama konsultan pajak.
Masa transisi untuk badan yang sudah memakai 0,5%
CV, firma, atau PT yang sudah memakai PPh final sebelum PP 20/2026 boleh meneruskannya sampai sisa jangka waktunya habis: 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV dan firma, dihitung sejak terdaftar sesuai PP 55/2022. Cara menghitung sisa jangka waktu bergantung pada riwayat masing-masing. Pastikan tahun peralihan Anda ke konsultan.
Langkah praktis beralih ke pembukuan
- Tetapkan tahun pajak pertama dengan tarif umum. Konfirmasikan ke konsultan.
- Susun saldo awal neraca: kas, rekening bank, piutang, persediaan, aset tetap, utang, dan modal pada tanggal mulai.
- Rapikan bagan akun. Pisahkan pendapatan, harga pokok penjualan, beban operasional, dan beban yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal (misalnya sumbangan atau beban pribadi pemilik).
- Catat dengan stelsel akrual (atau kas, asalkan konsisten). Faktur penjualan dicatat saat diterbitkan, tagihan pemasok saat diterima, dan penyusutan aset tetap setiap bulan.
- Tutup buku setiap bulan. Cek neraca saldo dan laba rugi agar angsuran PPh 25 dan rencana pajak akhir tahun tidak meleset.
- Siapkan rekonsiliasi fiskal di akhir tahun. Rekonsiliasi ini mengubah laba komersial menjadi laba fiskal, yang menjadi dasar SPT Tahunan Badan.
Koperasi
Koperasi dalam negeri masih dapat memakai PPh final 0,5% (omzet ≤ Rp4,8 miliar) paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar. Untuk koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 dan jangka waktunya berakhir antara 2024 dan 2029, PPh final tetap dapat dipakai untuk tahun pajak 2025 sampai 2029. Setelah itu, koperasi memakai tarif umum PPh badan. Koperasi tetap wajib pembukuan dan tidak mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas PPh.
Kapan wajib menjadi PKP dan memungut PPN
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Angka ini adalah batasan pengusaha kecil PPN (PMK 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK 197/PMK.03/2013). Di bawah batas itu, pengusaha boleh memilih dikukuhkan secara sukarela. Pilihan ini sering diambil usaha B2B yang pelanggannya membutuhkan faktur pajak.
Bagi pengguna PPh final, PMK 164/2023 mengatur bahwa pengukuhan diajukan paling lambat akhir tahun buku saat omzet melewati Rp4,8 miliar, dan PPN mulai dipungut sejak masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Bila terlambat mengajukan, DJP dapat mengukuhkan secara jabatan. Tenggat dan saat mulai memungut untuk kasus Anda sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan.
Setelah menjadi PKP, kewajibannya antara lain:
- Tarif PPN. Untuk barang dan jasa non-mewah, PPN dihitung 12% dari DPP Nilai Lain sebesar 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11% (PMK 131/2024). Contoh: harga Rp1.200.000 → DPP Nilai Lain Rp1.100.000 → PPN Rp132.000.
- e-Faktur di Coretax. Pastikan e-Faktur diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025). Faktur yang terlambat tidak disetujui dan bukan merupakan faktur pajak. Nomor seri faktur pajak (17 digit) diberikan oleh DJP setelah e-Faktur disetujui.
- SPT Masa PPN. PPN disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan setoran dilakukan sebelum SPT disampaikan.
- Sanksi. PKP yang tidak membuat, terlambat membuat, atau membuat faktur tidak lengkap dikenai denda 1% dari DPP (UU KUP Pasal 14 ayat (4)).
Pengaturan PPN dan alur e-Faktur dibahas lebih rinci di halaman PPN & e-Faktur CoreTax.
Pajak yang Anda potong: PPh 21, PPh 23, dan PPh 4(2) sewa
Selain pajak atas penghasilan sendiri, usaha juga bisa menjadi pemotong pajak saat membayar pihak lain.
PPh 21 karyawan. Pemberi kerja memotong PPh 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER) untuk Januari–November. Pada masa pajak terakhir (Desember), PPh 21 dihitung ulang setahun dengan tarif Pasal 17 (PP 58/2023, PMK 168/2023). Bukti potong tahunan kini bernama BPA1 di Coretax. Untuk 2026, PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pegawai di sektor tertentu (padat karya dan pariwisata, gaji ≤ Rp10 juta/bulan; PMK 105/2025). Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua karyawan.
PPh 23. Badan, termasuk CV, PT, dan koperasi, memotong PPh 23 saat membayar:
| Objek | Tarif | Dasar |
|---|---|---|
| Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain (daftar PMK 141/PMK.03/2015) | 2% | Jumlah bruto, tidak termasuk PPN |
| Sewa harta selain tanah/bangunan (misalnya kendaraan, alat) | 2% | Jumlah bruto |
| Dividen, bunga, royalti, hadiah | 15% | Jumlah bruto |
| Penerima tanpa NPWP | Tarif dua kali lipat (misalnya 2% → 4%) | — |
Contoh: CV Anda membayar jasa konsultan IT (badan, PKP) sebesar Rp10.000.000 + PPN Rp1.100.000. PPh 23 = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000. Jumlah yang ditransfer ke vendor Rp10.900.000. Bukti potong (BPPU) dibuat lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax.
PPh 4(2) sewa tanah/bangunan. Sewa ruko, gudang, atau kantor bukan objek PPh 23. Sewa tanah/bangunan dikenai PPh final 10%. Contoh: sewa ruko Rp60 juta per tahun → PPh final Rp6 juta, dipotong oleh penyewa yang merupakan pemotong, atau disetor sendiri oleh pemilik bila penyewanya bukan pemotong.
Bila Anda pengguna PPh final 0,5% dan pelanggan Anda memotong PPh 23, perlakuannya (termasuk dokumen keterangan di Coretax) sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan pajak.
Bea meterai pada invoice dan kuitansi
Menurut UU 10/2020, bea meterai Rp10.000 terutang satu kali per dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan bahwa utang sudah lunas, dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. Kuitansi pelunasan termasuk di dalamnya. Invoice juga bisa terutang bila berfungsi sebagai tanda terima pembayaran. Untuk dokumen digital, gunakan meterai elektronik.
Praktik yang rapi: pisahkan dokumen penagihan dari dokumen tanda terima. Lihat cara Solvy menyusun faktur, proforma, dan kuitansi.
Kalender pajak UKM: bulanan dan tahunan
Simpan tabel ini sebagai pengingat. Tenggat bulanan berlaku untuk masa pajak bulan sebelumnya.
Kewajiban bulanan
| Tenggat | Kewajiban | Berlaku untuk |
|---|---|---|
| Tanggal 15 | Setor PPh final 0,5% (setoran dianggap lapor SPT Masa) | Orang pribadi, PT Perorangan, koperasi pengguna PPh final |
| Tanggal 15 | Setor angsuran PPh 25 | Wajib pajak dengan tarif umum |
| Tanggal 15 | Setor PPh 21/26 dan PPh Unifikasi (PPh 23, PPh 4(2)) | Pemberi kerja dan pemotong |
| Tanggal 20 | Lapor SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi | Pemberi kerja dan pemotong |
| Tanggal 20 | e-Faktur diunggah dan disetujui di Coretax | PKP |
| Akhir bulan | Setor PPN, lalu lapor SPT Masa PPN | PKP |
Kewajiban tahunan (tahun buku Januari–Desember)
| Waktu | Kewajiban |
|---|---|
| 3 bulan pertama tahun pajak | Pemberitahuan pemakaian norma penghitungan (NPPN), bagi orang pribadi yang memilihnya |
| 31 Maret | SPT Tahunan PPh orang pribadi (UU KUP Pasal 3 ayat (3)) |
| 30 April | SPT Tahunan PPh badan, beserta laporan keuangan |
| Sebelum SPT Tahunan disampaikan | Lunasi kekurangan bayar (PPh 29) |
| Desember | Hitung ulang PPh 21 setahun dan siapkan BPA1 untuk karyawan |
| Akhir tahun buku | Cek omzet setahun: ajukan PKP bila melewati Rp4,8 miliar, dan evaluasi skema PPh tahun berikutnya |
| Sepanjang waktu | Simpan buku, catatan, dan dokumen dasar (termasuk yang elektronik) selama 10 tahun (UU KUP Pasal 28 ayat (11)) |
Catatan tambahan untuk akhir 2026: KEP-239/PJ/2026 (berlaku 8 Oktober 2026) memberi pengurangan sanksi tertentu. Contohnya, denda faktur Pasal 14 ayat (4) dikurangi 90% bila dibayar sampai 31 Desember 2026. Ini bukan pemutihan, karena pokok pajak tetap wajib dibayar. Syaratnya perlu dicek bersama konsultan.
Kesalahan umum yang perlu dihindari
- Mendirikan CV atau PT baru dengan asumsi bisa memakai 0,5%. Sejak PP 20/2026, badan baru selain PT Perorangan dan koperasi langsung memakai tarif umum.
- Mengira PT Perorangan atau CV mendapat Rp500 juta bebas pajak. Fasilitas ini hanya untuk orang pribadi.
- Tidak mencatat karena memakai PPh final. Orang pribadi tetap wajib pencatatan, dan badan wajib pembukuan.
- Menyamakan PPh final dengan PPN. Pengguna 0,5% yang omzetnya melewati Rp4,8 miliar tetap harus memperhatikan kewajiban PKP.
- Menghitung PPh 23 dari total tagihan termasuk PPN. Dasarnya adalah jumlah bruto tanpa PPN.
- Memotong PPh 23 2% atas sewa ruko. Sewa tanah/bangunan dikenai PPh 4(2) final 10%.
- Menyimpan dokumen hanya 5 tahun. UU KUP mewajibkan 10 tahun.
Bagaimana Solvy membantu
Solvy adalah software akuntansi dan ERP berbasis cloud untuk UKM Indonesia. Untuk kewajiban di atas, perannya adalah menyiapkan data yang rapi. Solvy tidak menggantikan konsultan pajak.
- Pembukuan dan laporan keuangan. Faktur, tagihan pemasok, pembayaran, dan jurnal tercatat dengan bagan akun Indonesia. Mulai paket Advance tersedia laporan keuangan: buku besar, neraca saldo, umur piutang/utang, laporan PPN, serta laba rugi dan neraca dengan perbandingan periode, yang bisa diekspor ke Excel. Laporan ini menjadi bahan bagi Anda atau konsultan untuk menyusun rekonsiliasi fiskal dan SPT. Solvy tidak mengisi SPT.
- PPN dan e-Faktur. Solvy mencatat PPN keluaran dan masukan, lalu membantu menyiapkan data faktur pajak keluaran dan mengekspornya dalam format XML sesuai template Coretax DJP, untuk diimpor melalui menu Impor Data di Coretax. Integrasi langsung (host-to-host) dengan sistem DJP hanya tersedia melalui PJAP yang ditunjuk DJP, dan Solvy bukan PJAP. Nomor seri faktur pajak diberikan oleh DJP setelah e-Faktur disetujui. Solvy dapat mencatat nomor tersebut di transaksi Anda.
- Data identitas pajak. NPWP, NIK, dan NIB disimpan di data kontak pelanggan dan pemasok.
- Aset tetap. Penyusutan dengan metode garis lurus atau saldo menurun dihitung di modul aset tetap & penyusutan (paket Advance). Penyusutan fiskal bisa berbeda dari penyusutan komersial, sehingga selisihnya dikoreksi di rekonsiliasi fiskal.
- Penggajian (paket Profesional): aturan PPh 21 dan BPJS dikonfigurasi saat setup.
Batasan yang perlu Anda ketahui: Solvy belum membuat bukti potong (e-Bupot) secara otomatis, sehingga bukti potong tetap dibuat di Coretax. Solvy juga belum mengirim e-Faktur langsung ke DJP. Bila Anda mengelola beberapa badan usaha, paket Profesional mendukung pembukuan terpisah per perusahaan, tanpa laporan konsolidasi.
UU KUP mewajibkan dokumen pembukuan disimpan selama 10 tahun. Solvy membantu Anda menyimpan dan menelusuri catatan transaksi secara digital.
Informasi ini bersifat edukatif per 25 Oktober 2026. Untuk kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Pertanyaan umum
Apakah PPh final 0,5% UMKM masih berlaku di 2026?
Ya. Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), tarif 0,5% dapat dipakai orang pribadi dan PT Perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu, serta koperasi paling lama 4 tahun pajak. CV, firma, dan PT yang baru terdaftar tidak lagi dapat memakainya.
Berapa pajak CV atau PT yang tidak bisa lagi memakai PPh final?
CV dan PT membayar PPh badan 22% atas laba fiskal. Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% (Pasal 31E UU PPh) atas laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya 11% bila omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak untuk semua UMKM?
Tidak. Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. PT Perorangan, koperasi, dan badan lain membayar PPh sejak rupiah pertama.
Kapan usaha wajib menjadi PKP?
Bila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Pengusaha di bawah batas itu boleh dikukuhkan secara sukarela. Tenggat pengajuan dan saat mulai memungut PPN sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan pajak.
Apakah pengguna PPh final 0,5% masih perlu lapor SPT Masa?
Menurut penjelasan DJP, setoran PPh final 0,5% dengan kode billing 411128-420 sudah dianggap sebagai pelaporan SPT Masa. SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan, dan pencatatan omzet bulanan tetap harus dibuat.
Kapan batas lapor SPT Tahunan untuk orang pribadi dan badan?
Paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi (31 Maret) dan 4 bulan untuk badan (30 April bila tahun bukunya Januari–Desember), sesuai UU KUP Pasal 3 ayat (3).
Sumber
- PP 20/2026 tentang perubahan PP 55/2022 (BPK, status Berlaku) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/349415/pp-no-20-tahun-2026
- DJP — "PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya" (3 Jun 2026) — https://www.pajak.go.id/en/node/119950
- DJP — "Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026" (5 Jun 2026) — https://pajak.go.id/en/node/119971
- DJP — "Memahami Pasal 31E, Insentif UMKM yang Urung Dihapus dalam UU HPP" — https://www.pajak.go.id/en/node/72506
- DDTC — Kode billing PPh final UMKM 411128-420 & setoran dianggap lapor SPT Masa (10 Jun 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811337/pph-final-umkm-05-disetor-per-masa-pajak-kode-billing-lewat-coretax
- DDTC — Pengukuhan PKP saat omzet melewati Rp4,8 miliar, PMK 164/2023 Pasal 17–18 (27 Jul 2026) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1821170/omzet-tembus-rp48-miliar-tengah-tahun-kapan-wp-wajib-jadi-pkp
- PMK 81/2024 (JDIH Kemenkeu) — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-81-tahun-2024/evaluasi
- PMK 131/2024 tentang tarif PPN dan DPP Nilai Lain (JDIH Kemenkeu) — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024
- DDTC — PER-11/PJ/2025: batas unggah e-Faktur tanggal 20 — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811029/batas-upload-faktur-pajak-mundur-jadi-tanggal-20
- DJP — PPh Pasal 23 — https://www.pajak.go.id/en/node/35004
- DJP — PPh 21 DTP 2026, PMK 105/2025 (26 Jan 2026) — https://pajak.go.id/en/node/119078
- UU 10/2020 tentang Bea Meterai (PDF, pajak.go.id) — https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-11/UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.pdf
- DJP — Bea meterai atas bukti/nota pembelian — https://pajak.go.id/en/node/49921
- DDTC — KEP-239/PJ/2026: sanksi Pasal 14 ayat (4) dikurangi 90% (14 Okt 2026) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823277/kep-239pj2026-berlaku-sanksi-pasal-14-ayat-4-uu-kup-didiskon-90
- DDTC — Pihak yang boleh pencatatan, PMK 81/2024 (14 Agt 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812920/3-pihak-ini-boleh-tak-lakukan-pembukuan-tapi-wajib-pencatatan
Rapikan faktur, pajak dan stok dalam satu sistem
Lihat bagaimana Solvy menangani alur ini untuk usaha Anda.