PPN Biro Perjalanan 1,1%: Aturan PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025, Contoh Invoice & Jurnal
Biro perjalanan wisata PKP memungut PPN besaran tertentu 1,1% dari harga jual paket, tiket, atau akomodasi (PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025). Panduan cakupan jasa, perubahan 1,2% ke 1,1%, struktur invoice paket tur, dan jurnal pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Oleh Tim Solvy · Tim produk & implementasi Solvy
Biro perjalanan wisata yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dengan besaran tertentu 1,1% dari harga jual paket wisata, pemesanan sarana angkutan, atau pemesanan sarana akomodasi, selama penyerahannya tidak berbasis komisi (PMK 71/PMK.03/2022 jo. PMK 11/2025). Faktur pajaknya memakai kode transaksi 05, dan pajak masukan yang terkait jasa ini tidak dapat dikreditkan.
Banyak pembahasan berhenti di tarif. Panduan ini melanjutkan ke bagian yang sehari-hari dikerjakan staf keuangan biro: apa yang masuk dasar PPN, cara menyusun invoice paket tur, dan cara mencatat pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan.
Siapa yang memakai PPN 1,1% dan untuk jasa apa
Skema besaran tertentu hanya berlaku bagi biro yang sudah PKP. Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak memungut PPN. Kapan usaha wajib menjadi PKP dibahas di panduan pajak UMKM 2026.
Menurut PMK 71/2022, jasa biro atau agen perjalanan wisata yang dikenai PPN besaran tertentu mencakup tiga bentuk:
- Paket wisata, misalnya tur 3 hari 2 malam yang mencakup transportasi, hotel, dan makan.
- Pemesanan sarana angkutan, misalnya tiket pesawat, kereta, atau sewa bus yang dijual biro atas namanya sendiri.
- Pemesanan sarana akomodasi, misalnya kamar hotel atau vila.
Syarat pentingnya, penyerahan itu tidak didasarkan pada pemberian komisi atas penjualan. DJP menegaskan bahwa pengusaha jasa tertentu ini wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Jadi, ini bukan skema pilihan.
Model bisnis menentukan perlakuannya:
| Model penjualan | Contoh | Perlakuan PPN bagi PKP |
|---|---|---|
| Paket wisata atas nama biro | Paket tur Bali 4H3M | 1,1% × harga jual paket |
| Tiket atau hotel dijual atas nama biro | Tiket dan hotel untuk perjalanan dinas klien | 1,1% × harga jual tiket/hotel |
| Perantara berbasis komisi | Komisi dari maskapai, hotel, atau biro lain | Bukan besaran tertentu; pada prinsipnya PPN umum atas komisi |
| Perjalanan ibadah dan tujuan lain, tagihan dirinci | Umrah plus Istanbul | 1,1% × harga jual bagian perjalanan lain |
| Perjalanan ibadah dan tujuan lain, tidak dirinci | Umrah plus Istanbul dalam satu harga | 0,55% × harga jual seluruh paket |
| Perjalanan ibadah murni | Umrah tanpa tujuan wisata lain | Tidak dikenai PPN (PMK 92/PMK.03/2020) |
Untuk model komisi, PPN umum berarti 12% × DPP Nilai Lain 11/12 dari komisi, atau efektif 11% (PMK 131/2024). Satu biro sering menjalankan beberapa model sekaligus. Karena itu, perlakuan atas model komisi sebaiknya dikonfirmasi dengan konsultan pajak.
Satu hal yang sering tertukar: jasa hotel sendiri dikenai pajak daerah (PBJT), bukan PPN. Yang dikenai PPN besaran tertentu adalah jasa biro yang memesankan akomodasi itu.
Dari 1,2% kembali ke 1,1%: perubahan 2025
Rumus PMK 71/2022 mengalikan 10% dengan tarif PPN. Saat tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, rumus lama menghasilkan 1,2%. PMK 11/2025 kemudian mengubah Pasal 3 PMK 71/2022 dengan menambahkan faktor 11/12.
| Periode | Rumus | Besaran |
|---|---|---|
| 1 April 2022 s.d. 31 Desember 2024 | 10% × tarif PPN 11% | 1,1% |
| Sejak 1 Januari 2025 | 10% × 11/12 × tarif PPN 12% | 1,1% |
PMK 11/2025 berlaku 4 Februari 2025 dan diterapkan juga untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025 (Pasal 22). Hasilnya, beban PPN biro tetap 1,1%.
Yang perlu Anda periksa sekarang:
- Pengaturan pajak di software dan template invoice. Angka 1,2% sempat beredar di awal 2025, jadi pastikan pengaturannya sudah 1,1%.
- Faktur awal 2025. Bila ada faktur yang terlanjur dihitung 1,2%, tanyakan ke konsultan apakah perlu faktur pengganti.
Cara menghitung PPN 1,1%: tiga contoh
Semua angka di bawah adalah contoh.
A. Harga belum termasuk PPN. Paket study tour dijual Rp50.000.000. PPN = 1,1% × Rp50.000.000 = Rp550.000. Total tagihan Rp50.550.000.
B. Harga sudah termasuk PPN. Banyak biro mengiklankan harga final ke konsumen, misalnya Rp10.000.000 per orang. Harga jualnya = Rp10.000.000 × 100/101,1 = Rp9.891.197. PPN = Rp108.803. Rumus 100/101,1 ini turunan aritmetika dari besaran 1,1%, bukan kutipan aturan.
C. Umrah plus tujuan lain. Paket umrah plus Istanbul Rp40.000.000 per jemaah, dengan bagian Istanbul senilai Rp8.000.000:
| Cara menagih | Dasar | PPN per jemaah |
|---|---|---|
| Tagihan dirinci | 1,1% × Rp8.000.000 | Rp88.000 |
| Tagihan tidak dirinci | 0,55% × Rp40.000.000 | Rp220.000 |
Merinci tagihan membuat dasar PPN lebih tepat. Dengan merinci, Anda juga punya dokumen yang jelas bila diperiksa.
Struktur invoice paket tur: apa yang masuk dasar PPN
Dasar PPN besaran tertentu adalah harga jual, bukan margin. Harga tiket dan hotel yang dijual biro atas namanya sendiri ikut masuk ke dalamnya. Yang perlu dipisahkan adalah biaya yang memang bukan penjualan biro:
| Tiket dijual atas nama biro | Tiket ditalangi atas nama klien | |
|---|---|---|
| Tagihan maskapai dibuat untuk | Biro | Klien |
| Di invoice biro | Bagian dari harga jual | Bagian terpisah "biaya titipan", at cost |
| Dasar PPN 1,1% | Termasuk | Pada umumnya tidak termasuk, bila syarat reimbursement terpenuhi |
| Pencatatan | Pendapatan dan beban pokok tur | Piutang talangan klien |
Tidak ada PMK khusus tentang dana talangan. Syarat umumnya dibahas di panduan PPN reimbursement dan biaya titipan, dan penerapannya di usaha travel sebaiknya dikonfirmasi dengan konsultan pajak.
Langkah menyusun invoice:
- Tulis identitas pembeli lengkap, termasuk NPWP bila pembeli badan, karena data ini dipakai untuk faktur pajak.
- Rinci paket: nama paket, tanggal, jumlah peserta, dan harga per peserta. Komponen paket boleh dijelaskan, tetapi PPN dihitung dari harga jual paket keseluruhan.
- Masukkan tambahan yang dijual biro, seperti upgrade kamar atau tiket tambahan, ke bagian harga jual.
- Pisahkan biaya titipan di bagian tersendiri, lengkap dengan nomor tagihan pihak ketiga dan lampirannya.
- Tandai layanan di luar ketiga bentuk jasa tadi, misalnya jasa pengurusan dokumen yang dijual terpisah. Perlakuannya bisa berbeda, jadi tanyakan konsultan.
- Tulis dasar hukum di baris PPN, misalnya "PPN besaran tertentu 1,1% (PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025)".
- Buat faktur pajak kode 05, lalu pastikan e-Faktur diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh invoice outing kantor:
| Uraian | Jumlah |
|---|---|
| A. Jasa biro perjalanan wisata | |
| Paket outing 3H2M Bandung, 30 peserta × Rp3.000.000 | Rp90.000.000 |
| Upgrade 5 kamar ke deluxe, 2 malam | Rp2.500.000 |
| Harga jual (dasar PPN besaran tertentu) | Rp92.500.000 |
| PPN 1,1% (PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025) | Rp1.017.500 |
| B. Biaya titipan (at cost, tagihan atas nama klien) | |
| Tiket pesawat 2 peserta dari Medan, tagihan maskapai No. TKT/09/118 | Rp4.600.000 |
| Total tagihan | Rp98.117.500 |
Bila klien membayar DP sebelum tur, faktur pajak dibuat saat DP diterima, dan PPN atas pelunasan dihitung dari sisanya saja. Contoh lengkapnya ada di panduan deposit pelanggan.
Jurnal: pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
Pasal 5 PMK 71/2022 menyatakan pajak masukan yang terkait penyerahan jasa ini tidak dapat dikreditkan. Dalam pembukuan, PPN yang ditagih vendor tidak dicatat di akun PPN masukan. PPN itu ikut menjadi beban pokok tur.
Melanjutkan contoh outing di atas, biaya tur terdiri dari sewa bus dari vendor PKP Rp12.000.000 ditambah PPN Rp1.320.000, hotel Rp33.000.000 (sudah termasuk PBJT), konsumsi dan tiket objek wisata Rp14.000.000, serta pemandu Rp3.500.000.
| Kejadian | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Tagihan sewa bus diterima | Beban pokok tur Rp13.320.000 | Utang usaha Rp13.320.000 |
| Tagihan hotel, konsumsi, pemandu | Beban pokok tur Rp50.500.000 | Utang usaha Rp50.500.000 |
| Tiket 2 peserta dibayar atas nama klien | Piutang talangan klien Rp4.600.000 | Kas/Bank Rp4.600.000 |
| Invoice diterbitkan saat tur berjalan | Piutang usaha Rp98.117.500 | Pendapatan paket tur Rp92.500.000; PPN keluaran Rp1.017.500; Piutang talangan klien Rp4.600.000 |
| PPN disetor | PPN keluaran Rp1.017.500 | Kas/Bank Rp1.017.500 |
Hasilnya, beban pokok tur Rp63.820.000 dan margin kotor Rp28.680.000 (31%). Bila PPN bus dicatat sebagai PPN masukan, margin tampak Rp1.320.000 lebih besar dari kenyataan. Bila PPN itu ikut dikreditkan di SPT Masa PPN, setoran Anda kurang dan berisiko dikoreksi beserta sanksinya.
Tiga catatan praktis:
- Biaya yang dibayar sebelum tur, misalnya DP ke hotel, catat dulu sebagai uang muka pemasok, lalu pindahkan ke beban pokok saat tur berjalan.
- Biro dengan usaha lain yang dikenai PPN umum perlu memisahkan pajak masukan per jenis usaha. Untuk biaya bersama, seperti sewa kantor, tanyakan metode alokasinya ke konsultan.
- Perlakuan PPh-nya berbeda pendapat. Ada sumber yang menyatakan pajak masukan ini tidak boleh dibebankan sebagai biaya fiskal. Konfirmasikan dengan konsultan sebelum menyusun SPT Tahunan.
PPN keluaran disetor dan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan setoran sebelum SPT disampaikan (PMK 81/2024).
Kesalahan umum yang perlu dihindari
- Memakai 1,2% atau PPN umum (efektif 11%) untuk paket wisata yang memenuhi syarat besaran tertentu.
- Menghitung 1,1% dari margin atau fee, padahal dasarnya harga jual.
- Mengkreditkan pajak masukan dari hotel, bus, atau vendor lain.
- Memakai kode faktur 04 atau 01, padahal penyerahan ini memakai kode 05.
- Memukul rata semua penjualan dengan 1,1%, termasuk penghasilan komisi.
- Menggabungkan umrah dan wisata lain dalam satu harga tanpa rincian.
- Lupa membuat faktur saat DP diterima, atau mengunggahnya lewat tanggal 20.
- Menulis PBJT hotel sebagai PPN di invoice.
Insentif yang relevan di akhir 2026
- PPN DTP tiket pesawat Nataru (PMK 77/2026). Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik berjadwal yang dibeli 20 Oktober 2026 s.d. 10 Januari 2027, untuk penerbangan 22 Desember 2026 s.d. 10 Januari 2027, atas tarif dasar dan fuel surcharge. Insentif ini atas PPN yang dipungut maskapai. Bila paket Anda memuat tiket tersebut, tanyakan ke konsultan cara menampilkannya di invoice.
- PPh 21 DTP sektor pariwisata (PMK 105/2025). Untuk 2026, PPh 21 pegawai biro perjalanan dengan penghasilan bruto tetap sampai Rp10 juta per bulan dapat ditanggung pemerintah, bila KLU usaha dan data NIK/NPWP pegawai memenuhi syarat. Insentif dibayarkan tunai ke pegawai, dan bukti potong tetap dibuat.
Bagaimana Solvy membantu
Solvy adalah software akuntansi dan ERP berbasis cloud untuk UKM Indonesia. Untuk biro perjalanan, berikut yang tersedia:
- PPN besaran tertentu (mulai paket Advance). Besaran 1,1% dari harga jual jasa biro perjalanan wisata (PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025) dikonfigurasi tim Solvy setelah dicek konsultan pajak.
- Deposit pelanggan dan uang muka (mulai paket Advance). DP peserta dicatat sebagai kewajiban lalu dipakai melunasi faktur. Lihat fitur deposit pelanggan.
- Biaya titipan (mulai paket Advance). Tagihan pemasok dapat dibuat dari faktur pelanggan, dengan laporan margin per order. Lihat fitur biaya titipan.
- e-Faktur. Solvy membantu menyiapkan data faktur pajak keluaran dan mengekspornya dalam format XML sesuai template Coretax DJP, untuk diimpor melalui menu Impor Data di Coretax. Nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan oleh DJP setelah e-Faktur disetujui. Lihat PPN & e-Faktur CoreTax.
- Laporan (mulai paket Advance). Laporan PPN, umur piutang, serta laba rugi dengan perbandingan periode. Lihat laporan keuangan.
Ada batasan yang perlu diketahui. Solvy belum menyediakan modul booking dan jadwal keberangkatan tur. Solvy juga bukan PJAP, sehingga berkas XML tetap diunggah dan disetujui di Coretax. Kebutuhan pencatatan usaha travel lainnya dirangkum di halaman solusi biro perjalanan dan di peta keuangan per industri.
Ingin melihat alurnya dengan data contoh? Jadwalkan demo.
Informasi ini bersifat edukatif per 26 Oktober 2026. Untuk kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Pertanyaan umum
Berapa PPN biro perjalanan wisata saat ini?
Bagi biro yang sudah PKP dan tidak menjual berbasis komisi, PPN-nya 1,1% dari harga jual paket wisata, pemesanan sarana angkutan, atau pemesanan akomodasi. Rumusnya 10% × 11/12 × tarif PPN 12% (PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025).
Apakah PPN travel agent dihitung dari margin?
Tidak. Dasarnya harga jual paket, tiket, atau akomodasi yang ditagih ke pelanggan, termasuk tiket dan hotel yang dijual biro atas namanya sendiri.
Apakah pajak masukan biro perjalanan bisa dikreditkan?
Tidak untuk penyerahan dengan besaran tertentu ini (Pasal 5 PMK 71/2022). PPN yang ditagih vendor dicatat sebagai bagian dari beban pokok tur, bukan di akun PPN masukan.
Kode faktur pajak apa yang dipakai biro perjalanan?
Kode transaksi 05 untuk PPN besaran tertentu. e-Faktur wajib diunggah dan disetujui di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Apakah paket umrah kena PPN 1,1%?
Perjalanan ibadah murni tidak dikenai PPN (PMK 92/PMK.03/2020). Bila paket juga mencakup tujuan lain, PPN-nya 1,1% dari harga bagian perjalanan lain bila tagihan dirinci, atau 0,55% dari seluruh paket bila tidak dirinci.
Bagaimana bila travel agent hanya menerima komisi?
Skema besaran tertentu tidak berlaku untuk penyerahan berbasis komisi. Pada prinsipnya PPN umum dikenakan atas komisinya, dan perlakuan untuk model bisnis Anda sebaiknya dikonfirmasi dengan konsultan pajak.
Sumber
- PMK 11/2025, Pasal 17 (mengubah Pasal 3 PMK 71/PMK.03/2022) dan Pasal 22 — teks resmi JDIH Kemenkeu — https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/52955502-8733-4fdd-98ce-bb03c31cda0b/2025pmkeuangan11.pdf
- PMK 11/2025 (diubah PMK 53/2025) — database peraturan BPK — https://peraturan.bpk.go.id/Details/313574/pmk-no-11-tahun-2025
- DJP — "Jasa Travel Wisata Kena PPN, Cermati Tarif Efektifnya" (22 Mar 2024; PMK 71/2022, Pasal 5, PMK 92/PMK.03/2020) — https://pajak.go.id/en/node/106061
- DJP — "Barang dan Jasa Ini Saat Ini Dikenakan PPN 1,1%" (2 Des 2024) — https://www.pajak.go.id/en/node/112553
- DJP — Kanwil DJP Jawa Barat I sosialisasi pajak biro wisata ke ASITA (kode transaksi 05, pajak masukan tidak dapat dikreditkan) — https://pajak.go.id/id/berita/kunjungi-asita-pajak-jabar-i-sosialisasikan-pajak-biro-wisata
- Kring Pajak DJP — travel yang tidak memenuhi kriteria PMK 71/2022 memakai tarif umum — https://x.com/kring_pajak/status/1618103766472949762
- PMK 131/2024 tentang tarif PPN 12% dan DPP Nilai Lain 11/12 — JDIH Kemenkeu — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024
- PER-11/PJ/2025: batas unggah e-Faktur tanggal 20 bulan berikutnya — DDTC News — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811029/batas-upload-faktur-pajak-mundur-jadi-tanggal-20
- PMK 81/2024: jatuh tempo setor dan lapor SPT Masa PPN — Ortax — https://ortax.org/jatuh-tempo-pembayaran-pajak-masa-menurut-pmk-81-2024
- DJP — PPh 21 DTP sektor pariwisata 2026, PMK 105/2025 (26 Jan 2026) — https://pajak.go.id/en/node/119078
- PMK 77/2026: PPN DTP tiket pesawat ekonomi domestik periode Nataru — DDTC News — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823452/resmi-pemerintah-kembali-tanggung-ppn-tiket-pesawat-saat-libur-nataru
- PMK 77/2026: periode pembelian dan penerbangan — Katadata — https://katadata.co.id/finansial/makro/6ad8701f6e596/ppn-tiket-pesawat-ditanggung-pemerintah-saat-nataru-berlaku-mulai-22-desember
- Daftar 5 jasa kena pajak tertentu PMK 71/2022 — Ortax — https://www.ortax.org/daftar-5-jasa-kena-pajak-tertentu-yang-dikenakan-ppn
Rapikan faktur, pajak dan stok dalam satu sistem
Lihat bagaimana Solvy menangani alur ini untuk usaha Anda.