Panduan e-Faktur Coretax 2026: Alur, Tenggat Tanggal 20, Kode Transaksi & Kesalahan Umum
Panduan e-Faktur Coretax untuk PKP per Oktober 2026: persiapan data, input manual, impor XML atau PJAP, nomor faktur 17 digit, kode transaksi 04, batas unggah tanggal 20 (PER-11/PJ/2025), uang muka, faktur pengganti, dan kesalahan umum.
Oleh Tim Solvy · Tim produk & implementasi Solvy
e-Faktur Coretax adalah faktur pajak elektronik yang sejak 1 Januari 2025 dibuat dan disetujui melalui Coretax DJP; aplikasi e-Faktur lama tidak lagi menjadi jalur utama. Aturan pokoknya ada di PER-11/PJ/2025: faktur wajib diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, nomor faktur 17 digit diberikan otomatis oleh DJP, dan penyerahan barang/jasa non-mewah memakai kode transaksi 04 (DPP Nilai Lain 11/12).
Panduan ini merangkum alur lengkapnya untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP): persiapan, tiga jalur pembuatan faktur, nomor dan kode transaksi, tenggat bulanan, uang muka, faktur pengganti, hingga kesalahan yang sering terjadi. Setiap aturan disertai nomor peraturannya. Terakhir diperiksa: 27 Oktober 2026.
Ringkasan aturan e-Faktur Coretax per Oktober 2026
Banyak artikel tentang faktur pajak Coretax ditulis awal 2025, sebelum PER-11/PJ/2025 terbit pada 22 Mei 2025. Akibatnya, sebagian informasi yang beredar sudah tidak berlaku. Tabel berikut memisahkan keduanya.
| Topik | Yang berlaku sekarang | Info lama yang sudah usang | Dasar |
|---|---|---|---|
| Tempat membuat faktur | Portal Coretax (input manual atau impor XML) atau aplikasi PJAP | Aplikasi e-Faktur sebagai jalur utama | PMK 81/2024; PER-11/PJ/2025 |
| Batas unggah | Diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya | Tanggal 15 | PER-11/PJ/2025 |
| Nomor faktur | 17 digit, NSFP diberikan otomatis oleh DJP saat faktur disetujui | 16 digit, minta NSFP lewat e-Nofa | PER-11/PJ/2025 |
| Kode barang/jasa non-mewah | Kode 04: tarif 12% × DPP Nilai Lain 11/12 | Kode 01 dengan tarif 11% | PMK 131/2024 |
| Format impor | File XML sesuai template DJP | File CSV | Template XML DJP |
| Identitas pembeli | NPWP 16 digit atau NIK, plus NITKU 22 digit | NPWP 15 digit | PMK 112/2022 jo. PMK 136/2023 |
| Pembetulan SPT Masa PPN | Skema replace: SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya (sejak 1 Oktober 2026) | Skema delta | PER-12/PJ/2026 |
PER-12/PJ/2026 hanya mengubah cara pembetulan SPT. Aturan pembuatan faktur tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
Siapa yang membuat e-Faktur dan kapan
e-Faktur dibuat oleh PKP setiap kali menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak memungut PPN dan tidak membuat faktur pajak. Kapan sebuah usaha wajib menjadi PKP dibahas di panduan pajak UMKM 2026.
Menurut Pasal 13 UU PPN, faktur pajak dibuat pada salah satu saat berikut:
- saat penyerahan barang atau jasa;
- saat pembayaran diterima, bila pembayaran (misalnya uang muka) datang sebelum penyerahan;
- saat pembayaran termin diterima.
Satu hal yang sering terlewat: file yang sudah diunggah belum tentu menjadi faktur pajak. Faktur baru sah setelah ditandatangani secara elektronik dan disetujui di Coretax. Pantau statusnya di daftar faktur pajak keluaran, bukan hanya notifikasi unggah.
Persiapan sebelum membuat faktur pertama
Sebagian besar kendala di bulan pertama bukan soal tarif, melainkan data yang belum siap. Periksa lima hal ini:
- Akun Coretax badan dan penanggung jawab. Untuk wajib pajak badan, faktur dibuat oleh orang yang ditunjuk mewakili badan di Coretax. Pastikan perannya sudah aktif sebelum akhir bulan.
- Alat tanda tangan elektronik. Faktur ditandatangani dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik milik penanggung jawab. Tanpa itu, faktur hanya tersimpan sebagai draf.
- Identitas pembeli. Pembeli badan memakai NPWP 16 digit. Pembeli orang pribadi penduduk memakai NIK yang sudah terpadankan sebagai NPWP. Bila pembeli memakai NPWP, NITKU-nya juga diisi: 22 digit, terdiri dari NPWP 16 digit dan 6 digit kode lokasi (kantor pusat umumnya
000000). NITKU yang salah termasuk penyebab umum faktur ditolak. - Kode barang/jasa dan satuan. Template XML DJP memakai kode barang/jasa 6 digit dan kode satuan DJP. Petakan produk Anda sekali di awal, jangan setiap kali membuat faktur.
- Data penjualan yang rapi. Faktur pajak semestinya cocok dengan invoice komersial: tanggal, nama pembeli, rincian, diskon, dan nilai DPP. Panduan membuat invoice yang benar membantu menyamakan keduanya sejak awal.
Simpan NPWP, NIK, dan NITKU sebagai teks, bukan angka. Di Excel, angka panjang bisa kehilangan nol di depan atau berubah menjadi format ilmiah, lalu ditolak saat impor.
Tiga jalur membuat e-Faktur di Coretax
Pasal 40 PER-11/PJ/2025 menyediakan dua jalur besar: Portal Wajib Pajak Coretax (input manual atau impor file XML) dan aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP melalui PJAP, yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk DJP. Dalam praktik, pilihannya menjadi tiga:
| Jalur | Cocok untuk | Yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| Input manual di portal Coretax | PKP dengan sedikit faktur per bulan | Rentan salah ketik; hasilnya harus dicocokkan lagi dengan pembukuan |
| Impor XML ke Coretax | PKP dengan puluhan hingga ratusan faktur, data dari software akuntansi atau Excel | Ikuti template XML DJP versi terbaru; faktur hasil impor tetap harus diunggah dan ditandatangani |
| Aplikasi PJAP (host-to-host) | PKP bervolume besar yang ingin mengirim faktur dari sistemnya sendiri | Integrasi langsung ke DJP hanya tersedia lewat PJAP yang ditunjuk DJP (PER-5/PJ/2025) |
Template XML dan converter Excel ke XML tersedia di halaman resmi DJP. Saat artikel ini diperiksa, halaman itu mencantumkan converter faktur keluaran v1.6 bertanggal 23 Januari 2026. Versinya bisa berubah, jadi unduh ulang template setiap kali DJP mengumumkan pembaruan.
Bagaimana dengan e-Faktur desktop di 2026?
Aplikasi e-Faktur Client Desktop dibuka kembali untuk PKP melalui KEP-54/PJ/2025 sejak 12 Februari 2025, dengan batasan:
- tidak bisa dipakai PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 atau PKP yang memusatkan PPN terutang di cabang;
- tidak bisa untuk kode transaksi 06 dan 07;
- retur, pembatalan, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap di Coretax;
- sejak 8 November 2025, faktur pengganti dan pembatalan hanya bisa dibuat di Coretax;
- pengguna desktop masih meminta NSFP lewat e-Nofa.
Sumber yang beredar tidak seragam tentang status aplikasi desktop di akhir 2026. Karena itu, jangan jadikan desktop jalur utama untuk proses baru. Bila usaha Anda masih memakainya, cek pengumuman terbaru DJP dan konfirmasikan dengan konsultan pajak.
Langkah membuat faktur pajak keluaran di Coretax
Urutan di bawah mengikuti alur umum di portal Coretax. Nama menu bisa sedikit berbeda karena DJP memperbarui tampilan Coretax secara bertahap sejak pertengahan 2026.
- Masuk ke Coretax dan pilih peran sebagai wakil wajib pajak badan bila Anda bertindak untuk perusahaan.
- Buka menu e-Faktur, lalu Pajak Keluaran.
- Buat faktur baru, atau pilih Impor Data untuk memuat file XML.
- Isi data faktur: tanggal, kode transaksi, identitas dan NITKU pembeli, lalu rincian barang/jasa (kode, nama, satuan, harga, jumlah, diskon). Untuk kode 04, tersedia kolom DPP dan DPP Nilai Lain.
- Simpan sebagai draf, lalu periksa kembali. Draf masih bisa diubah atau dihapus.
- Unggah dan tanda tangani faktur dengan kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik penanggung jawab.
- Pastikan statusnya disetujui (Approved). Pada tahap ini DJP memberikan nomor seri faktur.
- Catat nomor faktur di transaksi penjualan dalam pembukuan Anda. Pembeli PKP akan melihat faktur itu di daftar pajak masukannya di Coretax.
Jalur impor XML hanya mengubah langkah 3 dan 4. Data disiapkan dari software akuntansi atau converter Excel, diimpor sebagai draf, lalu diperiksa, diunggah, dan ditandatangani seperti biasa.
Nomor faktur 17 digit dan NSFP: cara membacanya
Pasal 37 PER-11/PJ/2025 mengatur nomor faktur pajak sepanjang 17 digit:
| Bagian | Panjang | Isi | Contoh |
|---|---|---|---|
| Kode transaksi | 2 digit | 01–10 | 04 |
| Kode status | 2 digit | 00 normal, 01 pengganti ke-1, 02 pengganti ke-2, dan seterusnya | 00 |
| NSFP | 13 digit | 2 digit tahun + 11 digit nomor urut dari DJP | 2600000012345 |
Contoh nomor lengkap (ilustrasi, spasi ditambahkan agar mudah dibaca): 04 00 2600000012345.
PKP yang membuat faktur di Coretax tidak lagi meminta NSFP lewat e-Nofa. Nomor diberikan DJP saat faktur disetujui. Konsekuensinya, software akuntansi tidak bisa menentukan nomor faktur pajak sendiri. Software hanya mencatat nomor yang sudah diberikan DJP.
Kode transaksi 01–10 dan contoh perhitungan kode 04
| Kode | Arti | Contoh pemakaian |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan umum | Barang mewah yang dikenai PPnBM, dengan DPP harga jual penuh |
| 02 | Kepada pemungut instansi pemerintah | Penjualan ke instansi pemerintah yang memungut PPN |
| 03 | Kepada pemungut lain (Pasal 32A UU KUP) | Penjualan ke pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN |
| 04 | DPP Nilai Lain | Mayoritas barang dan jasa non-mewah sejak 2025 |
| 05 | Besaran tertentu | Jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket (1,1%) |
| 06 | Penyerahan kepada turis asing | Toko yang ikut skema pengembalian PPN turis asing |
| 07 | PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah | Penyerahan dengan fasilitas, misalnya PPN DTP |
| 08 | Dibebaskan dari PPN | Penyerahan dengan fasilitas pembebasan |
| 09 | Penyerahan aktiva (Pasal 16D UU PPN) | Menjual aset yang semula tidak untuk dijual, misalnya kendaraan operasional |
| 10 | Penyerahan lainnya | Kode baru; pastikan kriterianya dengan konsultan |
Kode yang paling sering salah pilih adalah 01 dan 04. Menurut PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP harga jual penuh hanya untuk barang mewah. Barang dan jasa lainnya memakai DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya 11%.
Contoh: faktur campuran barang dan jasa
CV Sinar Teknik (contoh) menjual dua unit mesin pompa beserta jasa pemasangannya kepada pembeli PKP. Semua harga belum termasuk PPN.
| Rincian | Harga jual (DPP) | DPP Nilai Lain (11/12) | PPN 12% |
|---|---|---|---|
| 2 unit mesin pompa @ Rp24.000.000 | Rp48.000.000 | Rp44.000.000 | Rp5.280.000 |
| Jasa pemasangan | Rp6.000.000 | Rp5.500.000 | Rp660.000 |
| Total | Rp54.000.000 | Rp49.500.000 | Rp5.940.000 |
Pembeli membayar Rp59.940.000. PPN Rp5.940.000 sama dengan 11% dari Rp54.000.000, sesuai beban efektif di atas.
Bila harga sudah termasuk PPN, hitung mundur dengan rumus 11/111. Contoh: harga termasuk PPN Rp13.320.000, maka PPN = 11/111 × Rp13.320.000 = Rp1.320.000, DPP Rp12.000.000, dan DPP Nilai Lain Rp11.000.000.
Untuk besaran tertentu (kode 05), rumusnya berbeda. Contoh lengkap untuk biro perjalanan ada di panduan PPN biro perjalanan 1,1%.
Tenggat bulanan e-Faktur dan SPT Masa PPN
| Kegiatan | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|
| Membuat faktur | Saat penyerahan, saat pembayaran diterima (bila lebih dulu), atau saat termin | UU PPN Pasal 13 |
| Unggah dan persetujuan e-Faktur | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya | PER-11/PJ/2025 |
| Kredit pajak masukan (sisi pembeli) | Masa yang sama atau paling lama 3 masa pajak berikutnya | Penjelasan DJP |
| Setor PPN kurang bayar | Sebelum SPT Masa PPN disampaikan | PMK 81/2024 |
| Lapor SPT Masa PPN | Paling lambat akhir bulan berikutnya | PMK 81/2024 |
| Simpan dokumen | 10 tahun, di Indonesia | UU KUP Pasal 28 ayat (11) |
Contoh untuk masa Oktober 2026: faktur atas penyerahan 28 Oktober 2026 harus sudah diunggah dan disetujui paling lambat Jumat, 20 November 2026. SPT Masa PPN Oktober dilaporkan paling lambat Senin, 30 November 2026, dan PPN kurang bayar disetor sebelum SPT dikirim. Di Coretax, SPT Masa PPN terisi otomatis (prepopulated) dari e-Faktur yang sudah disetujui.
Tanggal 20 tetap berlaku meski bertepatan dengan cuti bersama. Jangan menunggu hari terakhir: faktur yang ditolak karena data salah butuh waktu untuk diperbaiki dan diunggah ulang.
Akibat faktur terlambat
Menurut PER-11/PJ/2025, e-Faktur yang diunggah melewati batas waktu tidak disetujui dan bukan merupakan Faktur Pajak. Pembeli tidak bisa mengkreditkannya sebagai pajak masukan. Penjual berisiko dikenai denda 1% dari DPP karena tidak membuat atau terlambat membuat faktur (Pasal 14 ayat (4) UU KUP).
Saat ini ada keringanan sementara. Menurut ringkasan DDTC atas KEP-239/PJ/2026 (berlaku 8 Oktober 2026), denda Pasal 14 ayat (4) dapat dikurangi 90% atau 75%, tergantung waktu pembayarannya, dengan syarat tertentu dan batas paling lambat 30 Juni 2027. Ini bukan pemutihan: pokok pajak tetap dibayar. Untuk kasus Anda, pastikan syaratnya dengan konsultan pajak.
Uang muka, faktur pengganti, pembatalan, dan retur
Uang muka dan pelunasan
Bila pembeli membayar uang muka sebelum barang atau jasa diserahkan, faktur pajak dibuat saat uang muka diterima. Sisanya difakturkan saat pelunasan atau penyerahan. Melanjutkan contoh CV Sinar Teknik dengan uang muka 30%:
| Tahap | DPP | DPP Nilai Lain | PPN 12% |
|---|---|---|---|
| Uang muka 30% | Rp16.200.000 | Rp14.850.000 | Rp1.782.000 |
| Pelunasan 70% | Rp37.800.000 | Rp34.650.000 | Rp4.158.000 |
| Total | Rp54.000.000 | Rp49.500.000 | Rp5.940.000 |
Di pembukuan, uang muka dicatat sebagai kewajiban sampai barang atau jasa diserahkan. Jurnal dan contoh lengkapnya ada di panduan deposit pelanggan.
Faktur pengganti dan pembatalan
Faktur pengganti dibuat bila faktur yang sudah disetujui ternyata salah isi, misalnya salah harga atau salah identitas pembeli. Statusnya terlihat dari kode status pada nomor faktur: 01 untuk pengganti pertama, 02 untuk pengganti kedua, dan seterusnya. Pembatalan dipakai bila transaksinya batal. Sejak 8 November 2025, keduanya hanya bisa dibuat di Coretax.
Bila faktur yang diganti atau dibatalkan sudah masuk SPT Masa PPN yang dilaporkan, SPT tersebut umumnya perlu dibetulkan. Sejak 1 Oktober 2026, pembetulan SPT Masa PPN memakai skema replace (PER-12/PJ/2026), sehingga SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya secara utuh.
Retur
Retur dicatat di Coretax, tidak lewat aplikasi desktop. Nota retur dibuat oleh pembeli atas faktur masukan yang diterimanya. Karena itu template XML DJP untuk retur bernama "Retur Faktur Masukan". Sebagai penjual, cocokkan retur itu dengan pengurangan penjualan dan PPN keluaran di pembukuan.
Kesalahan umum yang perlu dihindari
- Memakai kode 01 dengan tarif 12% penuh untuk barang biasa. Untuk barang/jasa non-mewah, gunakan kode 04 dengan DPP Nilai Lain 11/12.
- Menganggap faktur sah setelah file diunggah. Faktur baru sah setelah ditandatangani dan berstatus disetujui.
- Masih berpatokan pada tanggal 15, atau sebaliknya mengira SPT Masa PPN juga jatuh tempo tanggal 20. Faktur paling lambat tanggal 20; SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Mengisi nomor faktur pajak sendiri di software sebelum faktur disetujui. Nomor resmi berasal dari DJP.
- NITKU pembeli salah atau kosong, sehingga faktur ditolak.
- Memakai template XML versi lama dari arsip internal. Unduh ulang dari halaman DJP setiap ada pembaruan.
- Lupa membuat faktur saat uang muka diterima dan baru membuatnya saat pelunasan.
- Tidak mencocokkan Coretax dengan pembukuan setiap bulan. Total DPP dan PPN faktur yang disetujui semestinya sama dengan PPN keluaran di buku besar, kecuali ada selisih waktu yang bisa dijelaskan.
- Menjadikan e-Faktur desktop jalur utama tanpa mengecek batasan dan pengumuman DJP terbaru.
Bagaimana Solvy membantu
Solvy adalah software akuntansi dan ERP berbasis cloud untuk UKM Indonesia. Untuk e-Faktur, perannya adalah menyiapkan data penjualan dan pajak yang rapi. Solvy tidak menggantikan Coretax atau konsultan pajak.
- Faktur penjualan dan PPN. Mulai paket Lite, faktur, pembayaran, dan jurnal tercatat di modul akuntansi & faktur, lengkap dengan PPN keluaran dan masukan. NPWP, NIK, dan NIB tersimpan di data kontak pelanggan dan pemasok.
- Ekspor XML untuk Coretax. Solvy membantu menyiapkan data faktur pajak keluaran dan mengekspornya dalam format XML sesuai template Coretax DJP, untuk diimpor melalui menu Impor Data di Coretax. Lihat fitur PPN & e-Faktur Coretax. Format template XML DJP dapat diperbarui sewaktu-waktu; kami menyesuaikan ekspor dengan versi template yang berlaku.
- Nomor faktur dari DJP. Nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan oleh DJP setelah e-Faktur disetujui di Coretax. Solvy dapat mencatat nomor tersebut di transaksi Anda.
- Uang muka. Mulai paket Advance, deposit pelanggan & uang muka dicatat sebagai kewajiban lalu dipakai untuk melunasi faktur.
- Laporan PPN. Mulai paket Advance, laporan keuangan mencakup laporan PPN, buku besar, dan daftar faktur terbuka yang bisa diekspor ke Excel untuk dicocokkan dengan data Coretax.
- PPN besaran tertentu, seperti 1,1% untuk jasa biro perjalanan, dikonfigurasi tim Solvy setelah dicek konsultan pajak.
Batasan yang perlu Anda ketahui: integrasi langsung (host-to-host) dengan sistem DJP hanya tersedia melalui PJAP yang ditunjuk DJP, dan Solvy bukan PJAP. Solvy tidak mengirim e-Faktur langsung ke DJP, sehingga unggah, tanda tangan, dan persetujuan tetap dilakukan di Coretax. Pastikan e-Faktur diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Informasi ini bersifat edukatif per 27 Oktober 2026. Untuk kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Pertanyaan umum
Apa itu e-Faktur Coretax?
e-Faktur Coretax adalah faktur pajak elektronik yang dibuat dan disetujui di Coretax DJP sejak 1 Januari 2025 (PMK 81/2024). Faktur bisa dibuat lewat input manual, impor file XML, atau aplikasi PJAP, dan baru sah setelah berstatus disetujui.
Kapan batas unggah e-Faktur di Coretax?
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembuatan faktur (PER-11/PJ/2025), dan faktur harus sudah disetujui DJP. Faktur yang terlambat tidak disetujui dan bukan merupakan Faktur Pajak.
Apakah e-Faktur desktop masih bisa dipakai di 2026?
KEP-54/PJ/2025 membuka kembali e-Faktur desktop dengan batasan: tidak untuk PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025, tidak untuk kode 06 dan 07, serta faktur pengganti, pembatalan, retur, dan SPT Masa PPN tetap di Coretax. Statusnya di akhir 2026 tidak seragam antar-sumber, jadi cek pengumuman DJP terbaru dan konsultan pajak Anda.
Apakah PKP masih perlu meminta NSFP lewat e-Nofa?
Untuk faktur yang dibuat di Coretax, tidak. Nomor seri faktur diberikan otomatis oleh DJP saat faktur disetujui dan menjadi bagian dari nomor faktur 17 digit. Pengguna e-Faktur desktop masih memakai e-Nofa.
Kapan memakai kode transaksi 04 dan kapan kode 01?
Kode 04 dipakai untuk barang dan jasa non-mewah: tarif 12% dikalikan DPP Nilai Lain 11/12, sehingga beban efektifnya 11%. Kode 01 dipakai untuk barang mewah yang dikenai PPnBM, dengan DPP harga jual penuh (PMK 131/2024).
Apakah software akuntansi bisa mengirim e-Faktur langsung ke DJP?
Integrasi langsung (host-to-host) hanya tersedia melalui PJAP yang ditunjuk DJP. Software lain umumnya mengekspor file XML sesuai template DJP untuk diimpor, diunggah, dan ditandatangani di Coretax.
Sumber
- PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan dan pembuatan faktur di Coretax (teks resmi, pajak.go.id) — https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER-11_PJ_2025_0.pdf
- DJP — Template XML dan converter Excel ke XML (diperiksa 27 Okt 2026) — https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- DJP — "e-Faktur Desktop Kembali Bisa Digunakan, Apa yang Harus Diperhatikan?" (KEP-54/PJ/2025, 14 Apr 2025) — https://www.pajak.go.id/en/node/115238
- DJP — PER-12/PJ/2026: pembetulan SPT kembali ke skema replace (30 Sep 2026) — https://pajak.go.id/en/node/120654
- JDIH Kemenkeu — PMK 131/2024 (status Berlaku) — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024
- DJP — "PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas" — https://www.pajak.go.id/en/node/113453
- DJP — Kode transaksi 04 DPP Nilai Lain di Coretax — https://pajak.go.id/en/node/113949
- DJP — Pengkreditan pajak masukan sejak 1 Januari 2025 — https://www.pajak.go.id/en/node/113196
- DDTC — PER-11/PJ/2025 pertegas kode dan nomor seri faktur pajak (1 Jun 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811127/per-11pj2025-pertegas-ketentuan-kode-dan-nomor-seri-faktur-pajak
- DDTC — Batas upload faktur pajak mundur jadi tanggal 20 — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811029/batas-upload-faktur-pajak-mundur-jadi-tanggal-20
- DDTC — Ganti faktur pajak tak bisa lagi pakai e-Faktur desktop — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1816987/ingat-ganti-faktur-pajak-tak-bisa-lagi-pakai-e-faktur-desktop
- DDTC — KEP-239/PJ/2026: sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP didiskon (14 Okt 2026) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1823277/kep-239pj2026-berlaku-sanksi-pasal-14-ayat-4-uu-kup-didiskon-90
- Pajakku — Layanan PJAP menurut PER-5/PJ/2025 — https://pajakku.com/artikel/jenis-layanan-pjap-terbaru-berdasarkan-per-5pj2025
- Ortax — NITKU sebagai pengganti NPWP cabang — https://ortax.org/penggunaan-nitku-sebagai-pengganti-npwp-cabang
Rapikan faktur, pajak dan stok dalam satu sistem
Lihat bagaimana Solvy menangani alur ini untuk usaha Anda.