Faktur Pajak Uang Muka Coretax & Pelunasan: Langkah, Contoh Termin, dan Jurnalnya
Satu contoh utuh dari DP, termin, hingga pelunasan: apa yang diisi di Coretax, berapa DPP Nilai Lain dan PPN tiap tahap, serta jurnal penjual dan pembeli agar PPN tidak terpungut dua kali.
Oleh Tim Solvy · Tim produk & implementasi Solvy
Faktur pajak uang muka di Coretax dibuat saat uang muka (DP) diterima, dengan mencentang opsi Uang Muka di formulir e-Faktur. Faktur untuk sisanya dibuat dengan opsi Pelunasan yang merujuk nomor faktur uang muka pertama, sehingga Coretax menghitung sisa DPP dan PPN secara otomatis. Di pembukuan, DP dicatat sebagai kewajiban (uang muka penjualan), dan PPN-nya langsung menjadi PPN keluaran.
Panduan ini memakai satu contoh utuh, dari DP, termin kedua, hingga pelunasan, lengkap dengan isian Coretax, hitungan DPP Nilai Lain, dan jurnal penjual maupun pembeli. Terakhir diperiksa: 28 Oktober 2026.
Aturan dasar: kapan faktur uang muka dan pelunasan dibuat
Menurut Pasal 13 UU PPN, faktur pajak dibuat pada saat penyerahan barang atau jasa, atau saat pembayaran diterima bila pembayaran itu mendahului penyerahan. Jadi, DP yang diterima sebelum barang dikirim langsung memicu faktur pajak. Tata cara pengisiannya di Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025, termasuk Pasal 31 tentang faktur atas uang muka dan termin.
Empat hal yang perlu diingat:
- Faktur uang muka dibuat setiap kali DP atau termin diterima sebelum penyerahan.
- Faktur pelunasan dibuat saat barang atau jasa diserahkan, atau saat sisa pembayaran diterima bila pembayaran itu datang lebih dulu.
- Setiap faktur wajib diunggah dan disetujui paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (PER-11/PJ/2025).
- Untuk barang dan jasa non-mewah, PPN dihitung 12% dari DPP Nilai Lain sebesar 11/12 harga jual, sehingga beban efektifnya 11% (PMK 131/2024). Fakturnya memakai kode transaksi 04.
Keterangan barang/jasa di faktur juga harus menjelaskan jenis pembayarannya. Panduan penyuluh DJP mencontohkan kalimat seperti "Uang muka sebesar Rp12 juta untuk pembelian komputer merek ABC". Untuk faktur terakhir, tambahkan kata "pelunasan".
Contoh kasus: DP 30%, termin 40%, pelunasan 30%
CV Mebel Prima (contoh) menerima pesanan 40 set meja dan kursi kantor dari PT Arunika (contoh), yang juga PKP. Nilai kontraknya Rp120.000.000 sebelum PPN. Skema pembayarannya:
- DP 30% saat pesanan disepakati;
- termin 40% saat produksi berjalan, sebelum barang dikirim;
- pelunasan 30%, ditagih saat barang diserahkan dan dibayar 28 hari kemudian.
| Tahap | Tanggal kejadian | DPP | DPP Nilai Lain | PPN 12% | Ditagih |
|---|---|---|---|---|---|
| Uang muka 1 | 10 Juli 2026, DP diterima | Rp36.000.000 | Rp33.000.000 | Rp3.960.000 | Rp39.960.000 |
| Uang muka 2 (termin) | 15 September 2026, termin diterima | Rp48.000.000 | Rp44.000.000 | Rp5.280.000 | Rp53.280.000 |
| Pelunasan | 12 Oktober 2026, barang diserahkan | Rp36.000.000 | Rp33.000.000 | Rp3.960.000 | Rp39.960.000 |
| Total | Rp120.000.000 | Rp110.000.000 | Rp13.200.000 | Rp133.200.000 |
Total PPN Rp13.200.000 sama dengan 11% dari Rp120.000.000. Tenggat persetujuan ketiga faktur itu berturut-turut 20 Agustus, 20 Oktober, dan 20 November 2026. PPN-nya masuk SPT Masa PPN Juli, September, dan Oktober 2026.
Perhatikan tanggal faktur pelunasan: 12 Oktober, saat barang diserahkan, bukan 9 November saat uang pelunasan masuk. Penyerahan terjadi lebih dulu, jadi saat itulah faktur dibuat.
Bila DP disepakati dalam angka yang sudah termasuk PPN, hitung DPP-nya lebih dulu dengan rumus 100/111. Contoh: DP Rp39.960.000 termasuk PPN, maka DPP = Rp39.960.000 × 100/111 = Rp36.000.000.
Langkah di Coretax untuk tiap faktur
Langkah di bawah mengikuti FAQ Coretaxpedia DJP dan artikel penyuluh DJP. Nama menu bisa sedikit berbeda karena tampilan Coretax diperbarui bertahap. Alur umum membuat faktur keluaran, mulai dari persiapan NITKU hingga tanda tangan, ada di panduan e-Faktur Coretax.
Faktur uang muka pertama (10 Juli)
- Buka e-Faktur → Pajak Keluaran → Buat Faktur.
- Di bagian dokumen transaksi, centang Uang Muka. Kolom nomor faktur rujukan dikosongkan karena ini uang muka pertama.
- Pilih kode transaksi 04, lalu isi identitas pembeli (NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit).
- Di detail transaksi, isi nilai kontrak penuh, bukan nilai DP: 40 set × Rp3.000.000 = Rp120.000.000. Centang DPP Nilai Lain dan isi 11/12-nya, yaitu Rp110.000.000.
- Isi nama barang dengan keterangan, misalnya "Uang muka sebesar Rp36.000.000 untuk pembelian 40 set meja dan kursi kantor".
- Isi kolom Uang Muka di bawah daftar transaksi dengan nilai DP yang diterima, sebelum PPN: Rp36.000.000.
- Simpan sebagai konsep, lalu cek pratinjaunya: DPP Rp36.000.000, DPP Nilai Lain Rp33.000.000, PPN Rp3.960.000.
- Unggah, tanda tangani, dan pastikan statusnya disetujui. Catat nomor faktur 17 digit di transaksi DP dalam pembukuan.
Panduan praktisi tidak seragam soal nilai yang diisi di kolom Uang Muka. Karena itu, jangan langsung unggah. Pastikan angka di pratinjau sama dengan hitungan Anda.
Faktur uang muka kedua (15 September)
- Buat faktur baru dan centang Uang Muka lagi.
- Masukkan nomor faktur uang muka pertama. Detail transaksi akan terisi otomatis dari faktur itu.
- Isi kolom Uang Muka dengan Rp48.000.000, lalu sesuaikan keterangannya, misalnya "Termin kedua (uang muka) sebesar Rp48.000.000 untuk …". Menurut artikel penyuluh DJP, sejak 11 September 2025 detail transaksi bisa diedit tanpa melepas dan mencentang ulang kotak Uang Muka.
- Cek pratinjau: DPP Nilai Lain Rp44.000.000 dan PPN Rp5.280.000.
Faktur pelunasan (12 Oktober)
- Buat faktur baru dan centang Pelunasan.
- Masukkan nomor faktur uang muka pertama. Coretax menelusuri sampai faktur uang muka terakhir, lalu menghitung sisa DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN secara otomatis.
- Tambahkan kata "pelunasan" di keterangan.
- Pastikan sisanya Rp36.000.000, DPP Nilai Lain Rp33.000.000, dan PPN Rp3.960.000. Bila Coretax menampilkan PPN atas nilai penuh, berarti rujukan nomor fakturnya salah.
Jurnal penjual: dari DP sampai pelunasan
DP belum menjadi penjualan karena barang belum diserahkan. Catat sebagai kewajiban Uang muka penjualan. Sebaliknya, PPN atas DP sudah terutang, jadi langsung dicatat di sisi kredit PPN keluaran.
| Tanggal | Kejadian | Debit | Kredit |
|---|---|---|---|
| 10 Juli | DP diterima | Bank Rp39.960.000 | Uang muka penjualan Rp36.000.000; PPN keluaran Rp3.960.000 |
| 15 September | Termin diterima | Bank Rp53.280.000 | Uang muka penjualan Rp48.000.000; PPN keluaran Rp5.280.000 |
| 12 Oktober | Barang diserahkan, invoice pelunasan | Uang muka penjualan Rp84.000.000; Piutang usaha Rp39.960.000 | Penjualan Rp120.000.000; PPN keluaran Rp3.960.000 |
| 9 November | Pelunasan diterima | Bank Rp39.960.000 | Piutang usaha Rp39.960.000 |
Setelah keempat jurnal itu, saldo uang muka penjualan kembali nol. Penjualan Rp120.000.000 diakui di bulan Oktober, saat barang diserahkan. PPN keluaran totalnya Rp13.200.000, sama dengan jumlah PPN ketiga faktur.
Bila Anda menerbitkan invoice DP lebih dulu, misalnya di akhir Juni, dan uangnya baru masuk 10 Juli, faktur pajak uang muka tetap mengikuti tanggal pembayaran diterima. Jaga agar PPN keluaran di buku besar jatuh di bulan yang sama dengan fakturnya.
Jurnal di sisi pembeli
Bagi PT Arunika, DP adalah aset Uang muka pembelian, dan PPN di faktur uang muka menjadi PPN masukan. Menurut penjelasan DJP, pajak masukan dapat dikreditkan pada masa yang sama atau paling lama tiga masa pajak berikutnya.
| Tanggal | Kejadian | Debit | Kredit |
|---|---|---|---|
| 10 Juli | Bayar DP | Uang muka pembelian Rp36.000.000; PPN masukan Rp3.960.000 | Bank Rp39.960.000 |
| 15 September | Bayar termin | Uang muka pembelian Rp48.000.000; PPN masukan Rp5.280.000 | Bank Rp53.280.000 |
| 12 Oktober | Barang diterima | Aset tetap (inventaris kantor) Rp120.000.000; PPN masukan Rp3.960.000 | Uang muka pembelian Rp84.000.000; Utang usaha Rp39.960.000 |
| 9 November | Bayar pelunasan | Utang usaha Rp39.960.000 | Bank Rp39.960.000 |
Cocokkan pembukuan dengan Coretax setiap bulan
Faktur uang muka sering terlewat karena pembayarannya tersebar di beberapa bulan. Lakukan dua pencocokan ini setiap tutup bulan:
- Saldo uang muka penjualan per pelanggan harus sama dengan total DPP faktur uang muka yang sudah disetujui tetapi belum dilunasi. Dalam contoh, saldo akhir September Rp84.000.000, yaitu Rp36.000.000 ditambah Rp48.000.000.
- PPN keluaran per bulan di buku besar harus sama dengan total PPN faktur yang disetujui di Coretax untuk masa itu: Juli Rp3.960.000, Agustus nol, September Rp5.280.000, dan Oktober Rp3.960.000.
Simpan nomor faktur uang muka pertama di catatan pesanan. Nomor itu dibutuhkan lagi saat membuat faktur termin dan pelunasan. Penjelasan tentang membedakan uang muka dengan saldo deposit ada di panduan deposit pelanggan.
Kasus khusus: uang muka dari e-Faktur desktop dan pesanan batal
Faktur uang muka dibuat di e-Faktur desktop
Kasus ini muncul bila DP difakturkan sebelum 2025, atau lewat e-Faktur Client Desktop yang dibuka kembali melalui KEP-54/PJ/2025, sedangkan pelunasannya dibuat di Coretax. Coretax tidak memanggil data dari aplikasi desktop. Akibatnya, nomor faktur lama tidak ditemukan saat opsi Pelunasan dicentang.
Menurut penjelasan Kring Pajak yang dikutip Ortax (15 Januari 2025), faktur pelunasan dibuat sebagai faktur biasa tanpa mencentang Pelunasan. Rincian barang diisi sesuai nilai transaksi, sedangkan DPP Nilai Lain diisi 11/12 dari nilai pelunasan. Artikel penyuluh DJP juga menyebut faktur uang muka atau pelunasan tetap boleh dibuat tanpa centang, asalkan keterangannya memenuhi PER-11/PJ/2025. Sumber lain menyarankan cukup mengisi nilai pelunasannya.
Prinsipnya sama: PPN hanya dipungut atas sisa yang belum difakturkan. Sebutkan juga di keterangan bahwa faktur ini adalah pelunasan atas faktur uang muka nomor sekian. Untuk barang dan jasa non-mewah, beban efektif PPN sebelum dan sesudah 2025 sama-sama 11%. Karena cara pengisiannya tidak seragam, konfirmasikan dengan konsultan pajak sebelum membuat fakturnya.
Pesanan batal setelah faktur uang muka disetujui
Kring Pajak menjelaskan (dikutip IKPI, 30 Juli 2025) bahwa faktur uang muka dapat dibuatkan nota retur atau diganti, selama masa pajaknya belum diperiksa. Nota retur dibuat oleh pembeli di Coretax. Di pembukuan penjual, pengembalian DP mengurangi uang muka penjualan, sedangkan koreksi PPN keluaran mengikuti tindakan yang diambil di Coretax. Pilih langkahnya bersama konsultan pajak, karena bergantung pada isi perjanjian dan status SPT.
Kesalahan umum yang perlu dihindari
- Menunda faktur sampai pelunasan. Faktur uang muka wajib dibuat saat DP diterima.
- Mengisi detail transaksi senilai DP saja. Faktur uang muka pertama memuat nilai kontrak penuh, sedangkan nilai DP diisi di kolom Uang Muka.
- Tidak merujuk nomor faktur uang muka pertama pada termin kedua atau pelunasan, sehingga sisa DPP tidak terhitung.
- Memungut PPN atas nilai penuh di faktur pelunasan. PPN atas DP dan termin jadi terpungut dua kali.
- Mencatat PPN atas DP di sisi debit atau sebagai PPN masukan. Bagi penjual, PPN itu adalah PPN keluaran di sisi kredit.
- Mengakui DP sebagai penjualan. Penjualan diakui saat penyerahan, jadi DP tetap sebagai kewajiban sampai saat itu.
- Tidak mencocokkan saldo uang muka per pelanggan dengan daftar faktur uang muka yang belum dilunasi.
Bagaimana Solvy membantu
Solvy adalah software akuntansi dan ERP berbasis cloud untuk UKM Indonesia. Untuk alur uang muka, berikut yang tersedia:
- Uang muka dan deposit (mulai paket Advance). DP dicatat sebagai kewajiban, lalu dipakai untuk melunasi faktur, dan saldonya dipantau lewat laporan deposit. Lihat fitur deposit pelanggan & uang muka.
- Proforma dan kuitansi (semua paket). Proforma untuk meminta DP atau termin, kuitansi sebagai tanda terima pembayaran. Lihat faktur, proforma & kuitansi.
- Ekspor XML untuk Coretax. Solvy membantu menyiapkan data faktur pajak keluaran dan mengekspornya dalam format XML sesuai template Coretax DJP, untuk diimpor melalui menu Impor Data di Coretax. Lihat fitur PPN & e-Faktur Coretax.
- Nomor faktur dari DJP. Nomor seri faktur pajak (NSFP) diberikan oleh DJP setelah e-Faktur disetujui di Coretax. Solvy dapat mencatat nomor tersebut di transaksi Anda, termasuk nomor faktur uang muka pertama.
- Laporan untuk pencocokan (mulai paket Advance). Laporan keuangan mencakup buku besar, laporan PPN, dan faktur terbuka yang bisa diekspor ke Excel untuk dicocokkan dengan Coretax.
Batasannya: integrasi langsung (host-to-host) dengan sistem DJP hanya tersedia melalui PJAP yang ditunjuk DJP, dan Solvy bukan PJAP. Unggah, tanda tangan, dan persetujuan tetap dilakukan di Coretax. Untuk faktur uang muka dan pelunasan, periksa isian khusus di Coretax, yaitu centang Uang Muka atau Pelunasan dan nomor faktur rujukan, sebelum faktur ditandatangani.
Informasi ini bersifat edukatif per 28 Oktober 2026. Untuk kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Pertanyaan umum
Kapan faktur pajak uang muka harus dibuat?
Saat uang muka diterima, bila pembayaran itu datang sebelum barang atau jasa diserahkan (Pasal 13 UU PPN). Faktur wajib diunggah dan disetujui di Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Nomor faktur mana yang dimasukkan saat membuat faktur pelunasan di Coretax?
Menurut FAQ Coretaxpedia DJP, masukkan nomor faktur uang muka pertama. Coretax lalu menelusuri sampai faktur uang muka terakhir dan menghitung sisa DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN secara otomatis.
Apa yang diisi di detail transaksi faktur uang muka pertama?
Nilai kontrak atau pesanan penuh, dengan DPP Nilai Lain 11/12 untuk kode 04. Nilai DP yang diterima diisi di kolom Uang Muka di bawah daftar transaksi.
Apakah uang muka penjualan dicatat sebagai pendapatan?
Tidak. Uang muka dicatat sebagai kewajiban sampai barang atau jasa diserahkan, sedangkan PPN atas uang muka langsung dicatat sebagai PPN keluaran.
Bagaimana jika faktur uang mukanya dibuat di e-Faktur desktop?
Coretax tidak memanggil data e-Faktur desktop, sehingga faktur pelunasan umumnya dibuat sebagai faktur biasa dengan keterangan pelunasan dan PPN hanya atas sisanya. Cara pengisiannya tidak seragam antar-sumber, jadi konfirmasikan dengan konsultan pajak.
Sumber
- DJP — "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP" (artikel penyuluh DJP, 12 Sep 2025) — https://pajak.go.id/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
- DJP Coretaxpedia — FAQ "Faktur pajak uang muka dan pelunasan" (diperbarui 17 Sep 2025) — https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan
- PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan dan pembuatan faktur di Coretax (teks resmi, pajak.go.id) — https://www.pajak.go.id/sites/default/files/lampiran/PER-11_PJ_2025_0.pdf
- JDIH Kemenkeu — PMK 131/2024 (status Berlaku) — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024
- DJP — Kode transaksi 04 DPP Nilai Lain di Coretax — https://pajak.go.id/en/node/113949
- DJP — Pengkreditan pajak masukan sejak 1 Januari 2025 — https://www.pajak.go.id/en/node/113196
- DJP — "e-Faktur Desktop Kembali Bisa Digunakan, Apa yang Harus Diperhatikan?" (KEP-54/PJ/2025) — https://www.pajak.go.id/en/node/115238
- UU PPN Pasal 13 (UU 8/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- DDTC — "Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya" (24 Jul 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812417/uang-muka-kedua-kring-pajak-jelaskan-cara-bikin-fakturnya
- IKPI — "Begini Cara Tepat Buat Faktur Pajak di Coretax untuk Uang Muka dan Termin" (8 Jun 2025) — https://ikpi.or.id/begini-cara-tepat-buat-faktur-pajak-di-coretax-untuk-uang-muka-dan-termin/
- IKPI — "Faktur Uang Muka Bisa Dibuatkan Nota Retur asal Belum Diperiksa" (30 Jul 2025) — https://ikpi.or.id/faktur-uang-muka-bisa-dibuatkan-nota-retur-asal-belum-diperiksa/
- Ortax — "Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Coretax" (15 Jan 2025) — https://ortax.org/membuat-faktur-pajak-pelunasan-atas-transaksi-tahun-2024-di-coretax
Rapikan faktur, pajak dan stok dalam satu sistem
Lihat bagaimana Solvy menangani alur ini untuk usaha Anda.
Artikel terkait
27 Oktober 2026
Panduan e-Faktur Coretax 2026: Alur, Tenggat Tanggal 20, Kode Transaksi & Kesalahan Umum
26 Oktober 2026
PPN Biro Perjalanan 1,1%: Aturan PMK 71/2022 jo. PMK 11/2025, Contoh Invoice & Jurnal
25 Oktober 2026
Pajak UMKM 2026: PPh Final 0,5% setelah PP 20/2026, Status PKP, PPh 23 & PPh Badan