PP 20 Tahun 2026: CV & PT Tak Bisa Lagi PPh Final 0,5%? Transisi & Persiapan Pembukuan
PP 20 Tahun 2026 menutup PPh final 0,5% bagi CV dan PT baru, sementara badan lama boleh meneruskan sampai jangka waktunya habis. Begini menghitung dampaknya dan menyiapkan pembukuan untuk tahun pertama tarif umum.
Oleh Tim Solvy · Tim produk & implementasi Solvy
PP 20 Tahun 2026 menutup PPh final 0,5% bagi CV, firma, dan PT yang baru terdaftar, tetapi tidak langsung mencabutnya dari badan yang sudah memakainya. CV dan PT lama boleh meneruskan tarif 0,5% sampai sisa jangka waktunya habis. Setelah itu, pajaknya dihitung dari laba, sehingga pembukuan yang rapi menjadi keharusan.
Artikel ini meluruskan informasi yang simpang siur, menghitung dampaknya dengan contoh angka, lalu memberi langkah praktis menyiapkan pembukuan untuk tahun pajak pertama dengan tarif umum. Gambaran pajak UKM yang lebih luas (orang pribadi, PKP, PPh 23, kalender pajak) ada di panduan pajak UMKM 2026.
Apa yang berubah untuk CV dan PT
PP 20/2026 mengubah PP 55/2022 dan berlaku sejak 22 April 2026. Tarif 0,5% dari omzet (peredaran bruto) dan batas omzet Rp4,8 miliar setahun tetap sama. Yang berubah adalah siapa yang boleh memakainya.
| Bentuk usaha | Perlakuan setelah PP 20/2026 |
|---|---|
| Orang pribadi dan PT Perorangan | Boleh 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet ≤ Rp4,8 miliar |
| Koperasi | Boleh 0,5%, paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar |
| CV, firma, PT yang sudah memakai 0,5% sebelum PP 20/2026 | Boleh meneruskan sampai sisa jangka waktunya habis (ketentuan peralihan PP 20/2026) |
| CV, firma, PT yang baru terdaftar | Tidak bisa memakai 0,5%; langsung tarif umum PPh badan dan wajib pembukuan |
Menurut DJP, perubahan ini ditujukan untuk mencegah dua praktik: menahan omzet tepat di bawah Rp4,8 miliar (bunching) dan memecah satu usaha menjadi beberapa CV atau PT agar omzet masing-masing tetap di bawah batas (firm splitting).
Meluruskan dua judul berita yang bertolak belakang
Sejak PP 20/2026 terbit, beredar dua jenis judul: "CV dan PT masih bisa pakai PPh final 0,5%" dan "CV dan PT kini kena pajak 22% dari laba". Keduanya benar sebagian.
"Masih bisa" hanya berlaku bagi CV, firma, dan PT yang sudah memakai fasilitas itu sebelum PP 20/2026. Penyuluh DJP menegaskannya dalam siaran Tax Live (Juni 2026): badan yang masih punya sisa jangka waktu menurut PP 55/2022 tetap dapat memakainya, sedangkan badan yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 tidak bisa.
"Kena 22%" kurang lengkap karena dua hal. Pertama, tarif PPh badan 22% bukan aturan baru. Tarif ini berlaku sejak 2022 berdasarkan UU HPP. Kedua, ada fasilitas Pasal 31E UU PPh: badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar. Jadi, bagi CV atau PT beromzet ≤ Rp4,8 miliar, tarif efektifnya 11% dari laba fiskal. Bukan 22%, dan bukan dari omzet.
Kapan masa PPh final badan Anda berakhir
Menurut PP 55/2022, jangka waktu PPh final untuk badan adalah 3 tahun pajak untuk PT dan 4 tahun pajak untuk CV, firma, dan BUMDes, dihitung sejak terdaftar. Titik awal hitungannya bisa berbeda, tergantung kapan badan terdaftar dan aturan yang berlaku saat itu. Contoh tahun berakhir yang beredar di media pun tidak selalu seragam.
Karena itu, lakukan tiga hal berikut:
- Cari tanggal terdaftar NPWP badan Anda, misalnya di akun Coretax atau surat keterangan terdaftar.
- Cek tahun pajak pertama Anda memakai PPh final 0,5%.
- Minta konsultan pajak atau KPP mengonfirmasi tahun pajak terakhir dengan tarif 0,5%. Tahun berikutnya adalah tahun pertama dengan tarif umum.
Hitung dampaknya: PPh final 0,5% vs PPh badan
Perbedaan mendasarnya: PPh final dihitung dari omzet, sedangkan PPh badan dihitung dari laba. Karena itu, dampaknya bergantung pada margin laba Anda.
Contoh: CV Sumber Rezeki (contoh) beromzet Rp3,6 miliar setahun. Omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, sehingga seluruh laba fiskalnya mendapat tarif efektif 11%.
| Skenario | Laba fiskal | PPh final (0,5% × omzet) | PPh badan (11% × laba) |
|---|---|---|---|
| Margin 3% | Rp108.000.000 | Rp18.000.000 | Rp11.880.000 |
| Margin ±4,55% (titik impas) | Rp163.636.364 | Rp18.000.000 | Rp18.000.000 |
| Margin 10% | Rp360.000.000 | Rp18.000.000 | Rp39.600.000 |
| Rugi | (Rp50.000.000) | Rp18.000.000 | Rp0 |
Titik impasnya dihitung dari 0,5% ÷ 11% ≈ 4,55%. Bila laba fiskal di bawah sekitar 4,55% dari omzet, PPh badan lebih ringan daripada PPh final. Usaha dagang dan distribusi dengan margin bersih tipis bisa membayar lebih sedikit. Usaha jasa bermargin tinggi kemungkinan membayar lebih banyak.
Ada dua hal lain dari tarif umum yang sering terlupakan:
- Saat rugi, tidak ada PPh badan. PPh final tetap terutang meski usaha rugi. Dengan tarif umum, kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba tahun-tahun berikutnya, paling lama 5 tahun.
- Biaya investasi bisa dibebankan bertahap. Bangunan, mesin, atau kendaraan disusutkan sesuai masa manfaat fiskalnya (4–20 tahun, tergantung kelompok harta), sehingga mengurangi laba kena pajak.
Namun, perhitungan di atas hanya berlaku bila labanya terukur dengan benar. Tanpa pembukuan yang rapi, Anda tidak bisa membuktikan laba itu kepada kantor pajak.
Dari catatan omzet ke pembukuan akrual: 7 langkah
Secara aturan, badan usaha sudah wajib menyelenggarakan pembukuan sejak awal (UU KUP Pasal 28). Pengecualian berupa pencatatan hanya berlaku bagi orang pribadi tertentu. Dalam praktik, banyak CV dan PT kecil hanya mencatat omzet karena pajaknya dihitung dari omzet. Sekarang saatnya merapikan, idealnya sebelum tahun pertama tarif umum dimulai.
- Pilih tanggal mulai. Paling praktis 1 Januari tahun pajak pertama dengan tarif umum, agar laporan setahun penuh memakai satu basis.
- Susun neraca pembuka per 31 Desember. Hitung saldo kas dan bank (sesuai rekening koran), piutang per pelanggan, utang per pemasok, dan persediaan hasil stock opname.
- Buat daftar aset tetap. Catat harga perolehan, tanggal perolehan, dan kelompok hartanya. Daftar ini menjadi dasar penyusutan komersial dan fiskal.
- Rapikan bagan akun. Pisahkan pendapatan usaha, harga pokok penjualan, beban operasional, penghasilan yang sudah dikenai PPh final lain (misalnya bunga deposito), dan beban yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal.
- Tegaskan batas periode (cut-off). Penjualan Desember yang sudah masuk omzet PPh final jangan diakui lagi sebagai pendapatan tahun berikutnya, dan sebaliknya. Bahas perlakuan transaksi yang melintasi tahun, seperti uang muka dan faktur yang belum dibayar, dengan konsultan.
- Catat secara akrual. Faktur penjualan dicatat saat diterbitkan, tagihan pemasok saat diterima, penyusutan setiap bulan, dan beban yang masih terutang (misalnya gaji atau listrik) di akhir bulan.
- Tutup buku setiap bulan. Cocokkan saldo bank, periksa neraca saldo, dan baca laba rugi bulanan. Dari sini Anda bisa memperkirakan pajak setahun lebih awal.
Rekonsiliasi fiskal: dari laba komersial ke laba fiskal
PPh badan dihitung dari laba fiskal, yaitu laba menurut laporan keuangan (laba komersial) setelah dikoreksi sesuai UU PPh. Beberapa beban tidak boleh dikurangkan (UU PPh Pasal 9 ayat (1)), misalnya biaya pribadi pemilik, PPh itu sendiri, serta sanksi pajak berupa bunga dan denda. Penghasilan yang sudah dikenai PPh final dikeluarkan dari perhitungan.
Contoh sederhana untuk PT Kreasi Mandiri (contoh) dengan omzet Rp4 miliar:
| Pos | Jumlah |
|---|---|
| Laba komersial (laporan laba rugi) | Rp300.000.000 |
| (+) Biaya pribadi pemilik yang tercatat sebagai beban | Rp12.000.000 |
| (+) Bunga dan denda pajak | Rp3.000.000 |
| (+) Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal | Rp5.000.000 |
| (−) Bunga deposito (sudah dikenai PPh final) | Rp4.000.000 |
| Laba fiskal | Rp316.000.000 |
| PPh badan 11% (Pasal 31E, omzet ≤ Rp4,8 miliar) | Rp34.760.000 |
| (−) Kredit pajak: PPh 23 yang dipotong pelanggan | Rp6.000.000 |
| PPh 29 (kurang bayar) | Rp28.760.000 |
PPh 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan (UU KUP Pasal 9 ayat (2b)). Batas lapornya akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, yaitu 30 April untuk tahun buku Januari–Desember.
PPh 25 dan arus kas di tahun pertama
Di tahun pertama setelah masa PPh final berakhir, pola pembayaran pajak ikut berubah.
- Angsuran PPh 25 tahun pertama. Berdasarkan PMK 164/2023 (aturan pelaksana PP 55/2022), angsuran PPh 25 bagi wajib pajak yang masa PPh finalnya habis dihitung seperti wajib pajak baru. Menurut penjelasan Kring Pajak DJP, angsuran tahun pertama itu ditetapkan nihil. Badan yang baru terdaftar juga umumnya mulai dengan angsuran nihil. Konfirmasikan perlakuan ini ke konsultan, karena aturan pelaksana PP 20/2026 bisa menambah atau mengubah ketentuannya.
- Nihil bukan berarti bebas pajak. Seluruh PPh badan tahun itu dibayar sekaligus sebagai PPh 29 sebelum SPT Tahunan. Pada contoh margin 10% di atas, artinya Rp39,6 juta jatuh tempo dalam satu waktu. Sisihkan cadangan setiap bulan, misalnya 11% dari laba bulanan, di rekening terpisah.
- Tahun berikutnya. Setelah SPT Tahunan disampaikan, angsuran PPh 25 dihitung dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak (misalnya PPh 23 yang dipotong pelanggan), lalu dibagi 12 (UU PPh Pasal 25). Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPh 23 dari pelanggan. Bila selama ini pelanggan tidak memotong PPh 23 karena status PPh final Anda, beri tahu mereka saat status itu berakhir. Bukti potong yang Anda terima menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, jadi kumpulkan dan cocokkan setiap bulan. Detail dokumennya di Coretax sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan.
Lini waktu: contoh CV yang tahun terakhir PPh finalnya 2026
| Waktu | Yang dilakukan |
|---|---|
| November–Desember 2026 | Konfirmasi tahun terakhir PPh final; susun bagan akun dan daftar aset tetap; siapkan software pembukuan |
| 31 Desember 2026 | Stock opname; ambil saldo bank, piutang, dan utang sebagai neraca pembuka |
| 15 Januari 2027 | Setor PPh final 0,5% masa Desember 2026 (setoran terakhir) |
| Januari–Desember 2027 | Catat akrual dan tutup buku bulanan; bayar angsuran PPh 25 sesuai ketentuan; sisihkan cadangan pajak |
| 30 April 2027 | Lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2026 (masih skema PPh final) beserta laporan keuangan |
| Januari–April 2028 | Tutup buku 2027, susun rekonsiliasi fiskal, lunasi PPh 29, lalu lapor SPT Tahunan 2027 paling lambat 30 April 2028 |
| Setelah SPT 2027 | Angsuran PPh 25 tahun 2028 dihitung dari PPh terutang 2027 |
Kesalahan umum yang perlu dihindari
- Mendirikan CV atau PT baru demi tarif 0,5%. Sejak 22 April 2026, badan baru selain PT Perorangan dan koperasi langsung memakai tarif umum.
- Memecah usaha agar omzet tiap badan di bawah Rp4,8 miliar. Praktik inilah yang disasar PP 20/2026.
- Mengira 22% dihitung dari omzet. PPh badan dihitung dari laba fiskal, dan untuk omzet ≤ Rp4,8 miliar tarif efektifnya 11%.
- Baru menyusun pembukuan menjelang SPT Tahunan. Neraca pembuka dan cut-off jauh lebih sulit direkonstruksi setelah setahun berjalan.
- Menghabiskan kas karena PPh 25 nihil. Pajak tahun itu tetap jatuh tempo sebagai PPh 29.
- Mencampur rekening pribadi dan usaha. Biaya pribadi yang tercatat sebagai beban akan dikoreksi dan menyulitkan pembuktian laba.
Bagaimana Solvy membantu
Solvy adalah software akuntansi dan ERP berbasis cloud untuk UKM Indonesia. Dalam transisi ini, perannya membantu Anda menjalankan pembukuan akrual yang rapi. Solvy tidak menyusun rekonsiliasi fiskal dan tidak mengisi SPT.
- Pembukuan harian. Faktur penjualan, tagihan pemasok, pembayaran, dan jurnal dicatat dengan bagan akun Indonesia di semua paket. Lihat akuntansi & faktur.
- Laporan untuk tutup buku. Mulai paket Advance tersedia laporan keuangan: buku besar, neraca saldo, umur piutang/utang, serta laba rugi dan neraca dengan perbandingan periode. Laporan bisa diekspor ke Excel untuk konsultan Anda.
- Aset tetap. Modul aset tetap & penyusutan (paket Advance) menghitung penyusutan garis lurus atau saldo menurun. Bila penyusutan fiskal berbeda, selisihnya dikoreksi di rekonsiliasi fiskal.
- Saldo awal. Saat onboarding, tim Solvy membantu mengimpor data induk dan saldo awal: akun, kontak, produk, piutang/utang terbuka, deposit, dan aset tetap.
- Lebih dari satu badan usaha. Paket Profesional mendukung pembukuan terpisah per perusahaan, tetapi belum menyediakan laporan konsolidasi.
Batasan lain: Solvy belum memiliki layar rekonsiliasi bank dan impor mutasi bank, sehingga pencocokan saldo bank masih dilakukan manual. Bukti potong (e-Bupot) juga tetap dibuat di Coretax.
Informasi ini bersifat edukatif per 25 Oktober 2026. Untuk kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Pertanyaan umum
Apakah CV dan PT masih bisa memakai PPh final 0,5% setelah PP 20/2026?
Hanya CV, firma, dan PT yang sudah memakainya sebelum PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), sampai sisa jangka waktunya habis: 3 tahun pajak untuk PT dan 4 tahun pajak untuk CV/firma menurut PP 55/2022. CV dan PT yang baru terdaftar langsung memakai tarif umum PPh badan.
Benarkah CV dan PT sekarang kena pajak 22%?
Tarif PPh badan 22% sudah berlaku sejak 2022 (UU HPP) dan dihitung dari laba fiskal, bukan omzet. Dengan fasilitas Pasal 31E UU PPh, badan beromzet sampai Rp4,8 miliar membayar efektif 11% dari laba fiskal.
Kapan PPh badan lebih ringan daripada PPh final 0,5%?
Untuk omzet sampai Rp4,8 miliar, PPh badan lebih ringan bila laba fiskal di bawah sekitar 4,55% dari omzet (0,5% ÷ 11%), atau saat usaha rugi karena tidak ada PPh badan yang terutang.
Berapa angsuran PPh 25 di tahun pertama setelah keluar dari PPh final?
Menurut penjelasan Kring Pajak DJP berdasarkan PMK 164/2023, angsurannya dihitung seperti wajib pajak baru, yaitu nihil. PPh badan tahun itu tetap dibayar sebagai PPh 29 sebelum SPT Tahunan disampaikan, jadi konfirmasikan kasus Anda ke konsultan dan siapkan cadangan kas.
Apakah PT Perorangan terdampak PP 20/2026?
PT Perorangan justru tetap dapat memakai PPh final 0,5% tanpa batas waktu selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Namun, PT Perorangan tidak mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas PPh dan tetap wajib pembukuan.
Sumber
- PP 20/2026 tentang perubahan PP 55/2022 (BPK, status Berlaku) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/349415/pp-no-20-tahun-2026
- PP 20/2026 (JDIH Kemenkeu) — https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-20-tahun-2026/evaluasi
- DJP — "Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran" (3 Jun 2026) — https://www.pajak.go.id/en/node/119953
- DJP — "Badan Usaha Justru Tidak Terbebani dengan PP 20/2026" (5 Jun 2026) — https://pajak.go.id/en/node/119971
- DDTC — DJP: PT dan CV masih bisa pakai PPh final UMKM selama sisa jangka waktu (17 Jun 2026) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820142/djp-sebut-pt-dan-cv-masih-bisa-pakai-pph-final-umkm-asal
- DJP — "Memahami Pasal 31E, Insentif UMKM yang Urung Dihapus dalam UU HPP" — https://www.pajak.go.id/en/node/72506
- DDTC — Angsuran PPh 25 tahun pertama nihil setelah jangka waktu PPh final habis, PMK 164/2023 Pasal 16 ayat (2) (22 Jul 2024) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1804184/jangka-waktu-pph-final-05-habis-angsuran-pph-25-tahun-pertama-nihil
- DJP — Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 — https://www.pajak.go.id/id/penghitungan-angsuran-pph-pasal-25
- DDTC — Pihak yang boleh pencatatan, PMK 81/2024 (14 Agt 2025) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1812920/3-pihak-ini-boleh-tak-lakukan-pembukuan-tapi-wajib-pencatatan
- IKPI — Analisis titik impas margin PPh final vs Pasal 31E (opini, 3 Jun 2026) — https://ikpi.or.id/pp-20-tahun-2026-berakhirnya-era-tarif-final-05-persen-bagi-cv-dan-pt-apakah-selalu-merugikan/
- UU PPh (Pasal 6, 9, 11, 17, 25, 31E) dan UU KUP (Pasal 3, 9, 28) sebagaimana diubah UU 7/2021 (HPP)
- DDTC — Ketentuan angsuran PPh Pasal 25 di PMK 164/2023 (2 Feb 2024) — https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1800303/ada-ketentuan-angsuran-pph-pasal-25-di-pmk-1642023-simak-di-sini
Rapikan faktur, pajak dan stok dalam satu sistem
Lihat bagaimana Solvy menangani alur ini untuk usaha Anda.